tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan izin edar obat Ivermectin yang dikeluarkan oleh instansi bukan untuk kebutuhan obat terapi COVID-19, melainkan sebagai obat untuk mengatasi permasalahan pencernaan yaitu obat cacing.
“Jadi untuk obat Ivermectin ini sudah mendapatkan izin BPOM sebagai obat cacingan. Jadi obat untuk pencernaan,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito dalam konferensi pers, Selasa (22/6/2021).
Penny menjelaskan, Ivermectin memang tengah diteliti karena ada indikasi bahwa Ivermectin bisa membantu dalam proses penyembuhan alias obat terapi COVID-19. Meski ada indikasi, Ivermectin belum bisa dikategorikan sebagai obat COVID-19.
“Kalau disebut obat COVID-19 harus melalui uji klnis dulu tapi obat ini tentunya dengan resep dan pengawalan dokter. Masalah itu bukan ada di tangan BPOM, pemerintah akan berposes,” jelas dia.
Terkait informasi Menteri BUMN Erick Thohir menyebut Ivermectin adalah obat terapi COVID-19, Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga meluruskan Erick Thohir tidak pernah berbicara bahwa Ivermectin itu sudah mendapatkan izin dari BPOM untuk obat COVID-19.
“Justru Pak Erick mengatakan bahwa BPOM memberikan izin edar untuk Ivermectin itu untuk anti parasit. Nah obat ini, Ivermectin ini, bisa jadi terapi bagi orang yang terkena COVID-19. Sampai hari ini tidak ada yang namanya obat corona, Ivermectin ini pun adalah salah satu terapi yg bisa dipakai dokter, tapi tergantung rekomendasi dokternya,” jelas dia, Selasa (22/6/2021).
Ia menjelaskan, Ivermectin punya posisi serupa seperti favipiravir, azytromicin, avigan atau vitamin lain. Semua itu adalah terapi dan belum ada satupun BPOM mengatakan itu obat untuk Corona.
“Jadi kembali lagi bahwa ini semua untuk terapi dan ini sudah dipakai dan dipergunakan di India, bahkan di Indonesia pun dokter sudah memakai itu juga. Ada jurnal ilmiahnya mengenai pemakaian Ivermectin itu sebagai terapi gitu loh,” kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri