tirto.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengklaim Indonesia sudah memiliki obat terapi pemulihan COVID-19. Erick menjelaskan, obat tersebut bernama Ivermectin yang merupakan obat minum anti parasit hasil produksi PT Indofarma Tbk.
Obat ini memiliki kemampuan anti-virus yang luas dengan cara menghambat replikasi virus SARS-CoV-2. PT Indofarma Tbk kata Erick sudah bisa memproduksi obat ini secara generik dengan kemasan 12 mg secara massal.
"Di tengah upaya kita memerangi pandemi COVID-19 yang masih tinggi melalui program vaksinasi, baik penyuntikan dan mendatangkan ragam jenis vaksin dari berbagai negara, saya apresiasi kemampuan PT Indofarma Tbk yang sudah mendapat izin edar dari BPOM RI untuk produk generik Ivermectin 12 mg dalam kemasan botol isi 20 tablet" ujar Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (21/6/2021).
Erick menjelaskan, saat ini, Ivermectin dalam tahap penelitian di Balitbangkes dan bekerja sama dengan beberapa Rumah Sakit, termasuk di antaranya Rumah Sakit di bawah Kementerian Pertahanan. Penelitian ini dilakukan untuk membuktikan bahwa Ivermectin dapat digunakan dalam manajemen Covid-19 baik sebagai pencegahan atau pun pengobatan.
Erick juga menyebut Ivermectin sudah memperoleh izin edar BPOM RI bernomor GKL2120943310A1, PT Indofarma Tbk sudah siap memproduksi hingga 4 juta tablet Ivermectin 12 mg per bulan.
Terkait izin edar Ivermectin, reporter Tirto juga berusaha menanyakan ke BPOM hari ini pukul 09.20 WIB. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Humas BPOM Herma mengatakan belum ada komentar terkait hal ini.
Sebelumnya, PT Indofarma Tbk telah memiliki ragam produk untuk penanggulangan COVID-19. Untuk kategori obat, PT Indofarma Tbk telah memproduksi dan memperoleh izin edar antara lain Oseltamivir 75 mg kapsul dan Remdesivir 100 mg injeksi dengan merek Desrem.
Sedangkan untuk alat kesehatan, PT Indofarma Tbk telah memproduksi dan memperoleh izin edar antara lain Masker medis 3 ply dan Viral Transport Medium. Meski sudah generik, Erick menjelaskan, Ivermectin harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter.
"Saya berharap, meski usaha pemerintah dan juga perusahaan-perusahaan BUMN sudah maksimal dalam memerangi pandemi ini dengan cara mendatangkan vaksin dan memproduksi obat, peran dan kesadaran tinggi dari masyarakat dalam memakai masker, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan mencuci tangan tetap menjadi kunci utama agar kita bisa selamat dari pandemi yang masih tinggi ini," jelas dia.
Lebih lanjut Erick mengatakan, harga jual Ivermectin cukup terjangkau, yakni hanya Rp 5.000 sampai Rp 7.000 per tablet. Dia menegaskan, obat Ivermectin ini bukan obat COVID-19 tetapi obat terapi COVID-19.
Untuk penggunaannya, bagi terapi ringan dalam lima hari cukup memakan obat Ivermectin pada hari pertama, ketiga dan kelima dengan 2-3 butir obat per hari. Selanjutnya, jika terapi sedang dianjurkan meminum obat lima hari berturut-turut.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri