tirto.id - Juru Bicara Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan harus ada proses uji klinis yang wajib dilakukan pada obat sebelum dianggap layak untuk dikonsumsi masyarakat. Hal ini terkait adanya obat antivirus COVID-19 Molnupiravir yang diklaim efektif mengobati pasien COVID-19.
"Terkait uji klinis tahapan ini adalah satu kewajiban yang harus dilakukan sebelum obat layak digunakan secara umum oleh masyarakat umum," kata Wiku saat konferensi pers virtual, Selasa (5/10/2021).
Wiku mengatakan sejatinya Indonesia terbuka dengan semua alternatif jenis pengobatan termasuk obat-obat baru yang dinilai efektif dapat menyembuhkan COVID-19.
"Indonesia terbuka dengan semua alternatif jenis pengobatan karena semata-mata tujuan kita bersama ialah peningkatan setinggi-tingginya," ujar Wiku.
Namun demikian, uji klinis adalah proses wajib dilalui oleh semua jenis obat. Oleh karena itu bila hasil uji klinis dari suatu obat sudah didapat dan dinilai efektif maka akan dipublikasikan.
"Pemerintah akan segera menginformasikan update terkait dengan perkembangan obat dan material kesehatan untuk mendukung penanganan COVID-19," katanya.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa Molnupiravir adalah salah satu obat yang akan diujicobakan di Indonesia.
"Mengenai adanya potensi obat-obatan baru Kementerian Kesehatan terus bekerja sama dengan BPOM dan rumah sakit vertikal untuk melakukan review dan uji klinis dari semua obat-obatan baru," kata Budi saat konferensi pers virtual, Senin (4/10/2021).
Uji coba terhadap obat-obatan baru itu dilakukan terhadap obat baik yang sifatnya manoklonal antibodi, dan "bisa juga bisa obat-obatan antivirus baru seperti saat ini yang lagi ramai didiskusikan Molnupiravir."
Budi menyebut, bahwa Kemenkes juga sudah melakukan pendekatan pada produsen obat Covid-19 tersebut, Merck. Dia berharap akan segera dimulai beberapa uji klinis.
"Akhir tahun kita mengetahui apakah obat ini cocok untuk masyarakat," ujar Budi.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto