Menuju konten utama

Satgas Minta RS Patuhi Saran BPOM soal Obat Terapi COVID Ivermectin

Satgas COVID-19 meminta agar rumah sakit yang telah menerima obat ivermectin menggunakan sesuai rekomendasi BPOM.

Satgas Minta RS Patuhi Saran BPOM soal Obat Terapi COVID Ivermectin
Seorang jurnalis memotret Rumah Sakit Lapangan (Rumkitlap) TNI AD di Benteng Vastenburg, Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/6/2021). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.

tirto.id -

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta agar rumah sakit yang telah menerima obat Ivermectin menggunakan sesuai rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terutama dalam hal terapi pasien COVID-19.

"Kehati-hatian sangat diutamakan dalam menggunakan obat ini dan harus berdasarkan rekomendasi dokter. Mohon daerah yang sudah terima (distribusi Ivermectin), agar memastikan penggunaannya sesuai dengan rekomendasi BPOM," ujar Wiku saat memberikan keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB, Jumat (11/6/2021).

Pada prinsipnya, kata Wiku, sampai saat ini, penelitian terkait temuan obat dan upaya terapeutik untuk COVID-19 masih terus dilakukan. Termasuk Ivermectin, kata Wiku, masih perlu uji ilmiah untuk memastikan khasiat dan keamanan dalam mendukung pengobatan pasien COVID-19.

Uji obat tersebut saat ini akan dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, bersama sejumlah rumah sakit.

Obat Ivermectin di antaranya telah didistribusikan ke Kudus, Jawa Tengah setelah daerah tersebut mendapatkan bantuan dari Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jenderal TNI (Purnawirawan) Moeldoko.

"Total bantuan yang kami terima sebanyak 2.500 dosis. Informasinya sudah terbukti di India bisa menyembuhkan pasien yang terpapar COVID-19," kata Bupati Kudus Hartopo, Senin (7/6/2021) seperti dilansir Antara.

Mengenai beredarnya Ivermectin, BPOM dalam keterangan resminya menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang telah dipublikasikan obat tersebut memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.

“Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut,” sebut BPOM.

Ivermectin kaplet 12 mg, kata BPOM, terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan. Obat tersebut tergolong obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Jika Ivermectin digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Baca juga artikel terkait OBAT COVID-19 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri