Menuju konten utama

Syarat Masuk Indonesia Bagi WNA-WNI Terbaru: Isi SE Satgas 26/2021

Sejumlah persyaratan masuk ke wilayah Indonesia bagi WNA maupun WNI dari luar negeri yang terbaru diatur dalam SE Satgas Nomor 26 Tahun 2021.

Syarat Masuk Indonesia Bagi WNA-WNI Terbaru: Isi SE Satgas 26/2021
Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Kasus penularan virus corona varian Omicron (B.1.1.529) di Indonesia terus bertambah. Kementerian Kesehatan RI bahkan sudah menemukan kasus omicron pertama akibat transmisi lokal.

Penemuan itu membuat jumlah kasus Omicron yang sudah ditemukan di Indonesia menjadi 47 orang, dengan 46 di antaranya adalah imported cases (dialami orang yang datang dari luar negeri).

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmidzi menyatakan kasus positif Omicron, yang diakibatkan oleh transmisi lokal, dialami warga Medan yang rutin melakukan perjalanan ke Jakarta.

"Yang terbaru adalah kasus laki-laki usia 37 tahun yang tidak ada riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir, ataupun kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri," kata Nadia, dalam siaran resmi Kemenkes RI, pada Selasa (28/12/2021).

Penambahan kasus positif Omicron di Indonesia yang terus terjadi selama bulan Desember 2021 membuat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memperketat aturan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

Satgas juga telah memperbarui peraturan itu dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 [PDF].

Daftar Negara Asal WNA yang Dilarang Masuk Indonesia

Peraturan SE Satgas Covid-19 Nomor 26 Tahun 2021 berlaku mulai tanggal 25 Desember kemarin sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Salah satu aturan dalam SE itu memuat larangan masuk wilayah Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) asal 13 negara. WNA yang pernah tinggal ataupun mengunjungi 13 negara itu dalam 2 pekan terakhir dilarang masuk ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit via negara lain.

Negara-negara tersebut merupakan wilayah tempat transmisi komunitas virus Omicron terjadi, atau negara yang berdekatan dengannya. Negara dengan jumlah kasus Omicron di atas 10 ribu juga masuk daftar itu.

Daftar 13 negara asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia sejak 25 Desember 2021 adalah sebagai berikut:

  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Norwegia
  • Angola
  • Zambia
  • Zimbabwe
  • Malawi
  • Mozambique
  • Namibia
  • Eswatini
  • Lesotho
  • Inggris
  • Denmark.

Syarat Masuk Indonesia Bagi WNA & WNI dari Luar Negeri Terbaru

Semua WNA yang tidak mempunyai riwayat perjalanan dari 13 negara di atas, atau masuk pengecualian tertentu, masih boleh masuk wilayah Indonesia, dengan sejumlah syarat.

Sementara itu, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri tetap bisa masuk ke tanah air, juga dengan kewajiban memenuhi sejumlah persyaratan.

Berdasarkan ketentuan di SE Satgas Covid-19 Nomor 26 Tahun 2021, persyaratan masuk wilayah Indonesia untuk WNA dan WNI yang berlaku sejak 25 Desember 2021, secara umum adalah sebagaimana perincian di bawah ini.

1. Syarat kartu vaksin atau sertifikat dosis lengkap

WNI maupun WNA yang hendak masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik/digital) bukti telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan.

Rincian ketentuan terkait syarat kartu/sertifikat vaksin adalah sebagai berikut:

a. Jika WNI belum mendapat vaksinasi Covid-19 di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

b. Jika WNA belum mendapat vaksinasi Covid-19 di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua dan hasilnya negatif, dengan persyaratan berikut:

  • WNA berusia 12 - 17 tahun;
  • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
  • Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

c. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan

d. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) sebagai syarat masuk wilayah Indonesia dikecualikan untuk orang-orang dengan kategori berikut ini:

  • WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas;
  • WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  • Pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun;
  • Pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

e. WNA yang belum melakukan vaksinasi, tapi bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional ke luar wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19, selama tidak keluar dari area bandara ketika transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan berikut:

  • Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangan ke luar dari Indonesia;
  • Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

d. Kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap (fisik maupun digital) ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

2. Syarat hasil negatif tes RT-PCR (sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum berangkat)

WNA ataupun WNI dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia wajib menunjukkan surat bukti hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Bukti itu dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

3. Syarat karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri

a. WNI/WNA Pelaku perjalanan luar negeri yang menjalani karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;

b. WNI atau WNA pelaku perjalanan luar negeri harus menjalani tes RT-PCR ulang pada saat kedatangan dan wajib menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam;

c. WNI yang datang dari 13 negara dalam daftar larangan masuk tetap boleh memasuki wilayah Indonesia, tetapi harus menjalani tes ulang RT-PCR saat kedatangan, dan wajib menjalani karantina karantina terpusat selama 14 x 24 jam;

d. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk (Entry Point), biaya karantina dan tes RT-PCR ditanggung pemerintah, bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dengan status berikut:

  • Pekerja Migran Indonesia (PMI);
  • Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri;
  • Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri;
  • Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

e. WNI yang tidak termasuk kriteria di atas, dan para WNA (termasuk diplomat asing, kecuali kepala perwakilan asing dan keluarganya) menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

f. Tempat akomodasi karantina, sebagaimana dimaksud dalam poin di atas, harus mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, memenuhi syarat dan ketentuan PHRI terkait dengan CHSE, dan memperoleh sertifikasi protokol kesehatan Covid-19 dari kementerian yang menangani urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait.

g. Jika tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan pelaku perjalanan luar negeri menunjukkan hasil positif Covid-19, WNI akan dirawat di RS dengan biaya dari pemerintah, sementara WNA dirawat di RS dengan biaya mandiri.

h. Dalam hal WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di RS, maka pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

i. Pada masa karantina, WNA maupun WNI pelaku perjalan luar negeri harus menjalani tes RT-PCR kedua dengan ketentuan berikut:

  • Tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam;
  • Tes RT-PCR kedua pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

j. Jika tes ulang RT-PCR (pemeriksaan kedua saat karantina) menunjukkan hasil negatif, WNI maupun WNA boleh melanjutkan perjalanan, tetapi dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

k. Jika tes ulang RT-PCR (pemeriksaan kedua saat karantina) menunjukkan hasil positif, WNI akan dirawat di RS dengan biaya dari pemerintah, sementara WNA dirawat di RS dengan biaya mandiri.

l. Tes ulang RT-PCR (pemeriksaan kedua di masa karantina) dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Kementerian yang membidangi urusan kesehatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan luar negeri;

m. Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR, sebagaimana dimaksud dalam poin di atas, dilakukan oleh laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), atau Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), atau Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri), serta dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP atau laboratorium yang bekerja sama dengan tempat akomodasi karantina;

4. Syarat Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke wilayah Indonesia.

5. Syarat bagi WNA dengan tujuan wisata ke Indonesia

Para WNA dengan tujuan perjalanan wisata ke Indonesia, yang tidak memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di 13 negara dalam daftar larangan masuk selama 14 hari sebelum keberangkatan, boleh memasuki wilayah Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Masuk Indonesia melalui titik masuk (entry point) bandara di Bali dan Kepulauan Riau;

b. Menunjukkan kartu/sertifikat bukti sudah ikut vaksinasi Covid-19 dosis lengkap

c. Menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR (sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan)

d. Melampirkan dokumen:

  • Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  • Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19;
  • Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Peraturan lebih lengkap, termasuk mengenai aturan pengecualian dan detail ketentuan karantina mandiri, dapat dibaca dalam dokumen SE Satgas Covid-19 Nomor 26 Tahun 2021 yang bisa diakses via link di bawah ini:

LINKSE SATGAS COVID-19 NOMOR 26 TAHUN 2021

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya