tirto.id - Syarat naik kapal laut terbaru untuk perjalanan domestik yang berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022 mengikuti ketentuan di 2 surat edaran (SE). Keduanya adalah SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 [PDF] dan SE Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 [PDF].
Dua surat edaran itu terbit pada 8 Juli lalu. Ketentuan di dalamnya menandapi penegasan aturan kewajiban sudah menjalani vaksinasi booster (3 dosis) bagi pelaku perjalanan di Indonesia.
Adapun dalam persyaratan naik kapal terbaru, kategori penumpang dibedakan menjadi 6. Keenamnya ialah penumpang yang sudah dapat vaksinasi booster, baru dapat 2 dosis vaksin, baru dapat vaksis dosis 1, anak usia di bawah 6 tahun, anak usia 6-17 tahun sudah terima 2 dosis vaksin, dan orang yang tidak dapat ikut vaksinasi Covid-19 karena kondisi tertentu.
Merujuk ketentuan di SE Menhub Nomor 68 Tahun 2022, syarat naik kapal laut terbaru yang resmi diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 2022 adalah sebagai berikut:
1. Jika sudah vaksin booster
Jika sudah dapat vaksin booster (3 dosis vaksin Covid-19), penumpang kapal laut tidak diwajibkan menjalani tes PCR maupun Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan.
2. Jika baru dapat vaksin dosis ke-2
Jika baru menerima vaksin lengkap (2 dosis), penumpang kapal laut wajib menjalani dan melampirkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) atau Rapid Test Antigen (berlaku 1x24 jam) sebelum keberangkatan.
3. Jika baru dapat vaksin dosis ke-1
Jika baru menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ke-1, penumpang kapal laut wajib menjalani dan melampirkan hasil negatif tes RT-PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
4. Jika tidak dapat menerima vaksinasi
Jika tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan tertentu atau komorbid, penumpang kapal laut wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR (berlaku 3x24 jam), sebelum berangkat. Penumpang kategori ini juga harus mempunyai surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan bahwa kondisinya tidak dapat ikut vaksinasi Covid-19.
5. Anak usia 6-17 tahun sudah vaksin 2 dosis
Apabila berstatus sebagai anak-anak usia 6-17 tahun yang telah mendapat vaksinasi Covid-19 2 dosis, penumpang kapal laut tidak diwajibkan menjalani tes PCR maupun Antigen sebelum keberangkatan.
6. Anak usia di bawah 6 tahun
Penumpang kapal laut dengan status anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menjalani tes PCR maupun Antigen sebelum keberangkatan. Namun, anak-anak usia di bawah 6 tahun harus didampingi oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Ketentuan persyaratan di atas dikecualikan untuk pelayaran perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan), serta pelayaran terbatas, yang dilaksanakan sesuai kebijakan pemerintah dan kondisi di daerah masing-masing.
Editor: Iswara N Raditya