Satgas Penanganan COVID-19 menilai banyak orang salah memaknai bahwa pemerintah telah melonggarkan prokes, padahal hanya pelonggaran syarat perjalanan.
Syarat tes antigen & PCR untuk penumpang perjalanan domestik darat, laut, & udara masih berlaku hingga terbitnya surat edaran terbaru dari Satgas COVID-19.