tirto.id - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan syarat tes antigen dan PCR untuk penumpang perjalanan domestik darat, laut, dan udara masih berlaku. Kemenhub, kata Adita kini sedang menunggu Surat Edaran terbaru dari Satgas Penanganan COVID-19 terkait syarat perjalanan, menyusul dihapusnya syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik.
“Hal tersebut [penghapusan syarat tes antigen dan PCR] akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,” jelas Adita dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Adita menjelaskan sebelum terbitya surat edaran baru, aturan syarat perjalanan dalam negeri dan internasional masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 nomor 22 Tahun 2021.
“Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 tahun 2021 yang berlaku saat ini, mewajibkan pelaku perjalanan darat yaitu kereta api, laut dan udara sudah melakukan vaksinasi dua kali dan melakukan PCR atau Antigen sebagai berkas persyaratan sebelum bepergian.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto