tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa para pelaku perjalanan domestik baik via darat, air dan udara sudah tidak diwajibkan lagi untuk menyertakan hasil tes antigen dan RT PCR negatif.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah mendapatkan dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata dia dalam Konferensi Pers terkait Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM pada Senin (7/3/2022).
Luhut menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk proses transisi aktivitas masyarakat menuju aktivitas normal.
“Hal itu dilakukan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal," kata dia.
Luhut menyampaikan kebijakan ini akan berlaku setelah diterbitkannya surat edaran dari masing-masing menteri terkait.
“Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Luhut menyebutkan mobilitas masyarakat saat ini sudah mulai menunjukkan peningkatan dalam jumlah cukup tinggi dibandingkan hari-hari sebelumnya.
“Selain level asesmen yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan, mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi, hal ini terlihat dalam pergerakan data Google Mobility yang kami ambil dalam sepekan terakhir," ujarnya.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban sebelumnya mengatakan, Indonesia memiliki potensi untuk mengalami transisi dari pandemi COVID-19 menjadi endemi dalam jangka waktu 2 pekan ke depan.
“Dari 2 minggu lagi ke depan sudah mengarah ke endemik apabila angka COVID-19 tetap bisa dipertahankan melandai seperti saat ini," jelasnya.
Prediksinya timbul dari hasil pengamatan di sejumlah daerah terutama DKI Jakarta yang mengalami penurunan BOR.
“Saat ini apabila melihat ke kondisi keterisian BOR rumah sakit di DKI Jakarta sudah berkurang dari 60 persen dan saat ini berada di angka 30 persen dan itu sudah baik sekali," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz