Menuju konten utama

Syarat Naik Pesawat Juni 2022: Penerbangan Domestik & Internasional

Syarat naik pesawat Juni 2022 untuk penerbangan domestik dan internasional ialah sebagai berikut.

Syarat Naik Pesawat Juni 2022: Penerbangan Domestik & Internasional
Ilustrasi pesawat. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik dan internasional pada Juni 2022 diatur sesuai isi SE Kemenhub RI dan SE Satgas Penanganan Covid-19 terbaru.

Kemenhub RI menerbitkan SE Nomor 56 Tahun 2022 dan SE Nomor 58 Tahun 2022 yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan penerbangan domestik dan internasional serta protokol kesehatan yang harus diterapkan penumpang. Dua SE Kemenhub itu masih berlaku sampai Juni 2022, selama belum ada penerbitan aturan terbaru yang mengubahnya.

Kebijakan terkait dengan persyaratan penerbangan baik domestik maupun internasional tersebut diterapkan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan virus Covid-19.

Sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat, ada baiknya calon penumpang mengetahui detail syarat penerbangan yang diatur dalam SE Kemenhub.

Syarat Naik Pesawat Juni 2022: Penerbangan Domestik

Berdasarkan SE Kemenhub RI Nomor 56 Tahun 2022, syarat penerbangan domestik terbaru bagi penumpang terbagi untuk dua kategori usia, yakni usia lebih dari 6 tahun dan usia kurang dari 6 tahun. Detail syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik adalah sebagai berikut.

1. Usia lebih dari 6 tahun ( > 6 Tahun )

  • Jika sudah divaksin dosis kedua dan ketiga (booster), tidak wajib tes rapid antigen atau PCR.
  • Jika baru divaksin dosis pertama, wajib tes rapid antigen (1x24 jam) atau PCR (3 x24 jam).
  • Jika belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus (komorbid), wajib tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) dan menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

2. Usia kurang dari 6 tahun ( < 6 Tahun )

  • Tidak wajib divaksin dan tes Covid-19.
  • Wajib bersama pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan tes Covid-19.

Infografik SC Syarat Naik Penerbangan Domestik

Infografik SC Syarat Naik Penerbangan Domestik per Juni 2022. tirto.id/Fuad

Syarat Naik Pesawat Juni 2022 Penerbangan Internasional

Sementara itu, syarat naik pesawat untuk penerbangan internasional pada Juni 2022 mengikuti isi aturan di SE Kemenhub RI Nomor 58 Tahun 2022. Detail syarat penerbangan internasional terbaru yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut.

Berikut syarat naik pesawat masuk Indonesia bagi pelaku penerbangan internasional yang masih berlaku di bulan Juni 2022:

  • Wajib memakai menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mematuhi protokol kesehatan.
  • Usia 18 tahun ke atas menunjukkan kartu/sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua atau booster dalam bahasa inggris dengan waktu vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
  • Jika penumpang hanya divaksin dosis pertama, atau bahkan belum divaksin, wajib karantina 5x24 jam, tes PCR di hari ke-4, dan vaksinasi di tempat karantina.
  • Syarat bagi WNA yang dapat divaksin di tempat karantina: berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang KITAS atau KITAP.
  • Penumpang usia kurang dari 18 tahun dan/atau butuh perlindungan khusus mengikuti ketentuan karantina orang tua atau pendamping perjalanannya.
  • Penumpang yang belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus (komorbid) wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter di RS pemerintah Negara keberangkatan.

Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan kepada:

  • WNI/WNA berusia di bawah 6 tahun (didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti hubungan keluarga)
  • WNA pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
  • WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat
  • WNI/WNA dengan kondisi kesehatan khusus atau mengidap penyakit komorbid yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah Negara Keberangkatan.

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK PESAWAT atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Addi M Idhom