Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi booster dan penumpang yang berusia 6-17 tahun wajib vaksinasi dosis kedua.
Saat melakukan penerbangan, ada barang-barang yang dilarang untuk dibawa dan terdapat pembatasan barang tertentu yang dibawa masuk ke kabin pesawat terbang.