tirto.id - Transportasi udara masih menjadi pilihan utama dalam melakukan perjalanan jarak jauh dengan durasi tempuh tercepat saat ini.
Naik pesawat terbang juga terbilang aman. Namun, ada kalanya terdapat penumpang yang membawa barang-barang berbahaya saat naik pesawat.
Contohnya sebuah kasus yang terjadi di New York pada Februari 2016. Menurut Crimwatch, saat itu ada dua penumpang di Bandara LaGuardia yang kedapatan menyembunyikan pisau modifikasi yang ditaruh di topi dan sepatu. Senjata tersebut berhasil diamankan.
Bahkan, perjalanan udara pun rawan dengan insiden kecelakaan saat ada penumpang yang membawa tabung bertekanan tinggi seperti hair spray atau parfum. Benda-benda seperti ini dapat memicu ledakan di udara.
Guna mencegah masalah-masalah tersebut, setiap negara memiliki aturan sendiri terkait barang-barang apa saja yang dilarang dibawa saat naik pesawat. Lalu, ada pula barang yang boleh dibawa tetapi tidak diperkenankan ditaruh di bagasi. Selain itu, aturan serupa turut diterapkan setiap maskapai sesuai kebijakan masing-masing.
Barang yang dilarang dibawa pada penerbangan di Indonesia
Indonesia memiliki sendiri aturan mengenai pemeriksaan barang bawaan dalam penerbangan. Ketentuannya diatur melalui UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010; dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor: PM 127 Tahun 2015. Setiap penumpang pesawat wajib menaati peraturan tersebut.
Dalam Permenhub RI Nomor: PM 127 Tahun 2015 disebutkan, setidaknya ada 7 jenis barang yang sama sekali tidak diizinkan dibawa dalam pesawat. Jenis barang tersebut yaitu:
1. Senjata api dan senjata tajam;
2. Bahan atau barang radioaktif;
3. Alat peledak;
4. Senjata api atau senjata tajam replika dan senjata pelumpuh;
5. Bahan atau zat berbahaya lainnya;
6. Bahan atau barang beracun dan mudah menular; dan
7. Gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan.
Barang terbatas yang boleh dibawa ke kabin pesawat
Dikutip dari laman Kemenhub, pada barang-barang tertentu dilakukan pembatasan untuk dibawa ke kabin pesawat udara ketika penumpang melakukan penerbangan internasional. Pembatasan ini berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor : SKEP/43/III/2007 tentang penanganan cairan, aerosol, dan gel.
Pada ketiga jenis barang tersebut, penumpang boleh membawanya di kabin pesawat udara yang dibatasi pada minuman, perlengkapan kosmetik, obat-obatan, keperluan harian, dan sebagainya. Barang cair, aerosol, dan gel dibawa sendiri oleh calon penumpang.
Ketentuan terkait bawaan berupa barang cairan, aerosol, dan gel di kabin pesawat mengikuti aturan berikut:
a. Kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100 ml atau ukuran sejenis.
b. Wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut dimasukan ke dalam satu kantong plastik transparan ukuran 30 x 40 cm yang disediakan oleh pihak pengelola bandara dan maskapai penerbangan, dengan kapasitas cairan, aerosol dan gel maksimum 1000 ml atau 1 liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang.
c. Setiap calon penumpang pesawat udara hanya diijinkan membawa maksimum 1 kantong plastik transparan yang berisi cairan, aerosol dan gel.
Namun, persyaratan tersebut tidak berlaku untuk obat-obatan medis, makanan/minuman/susu bayi, dan makanan/minuman untuk penumpang yang menjalani diet khusus.
Apabila barang cairan, aerosol, dan gel ini melanggar ketentuan maka perlakuannya dimasukkan dalam bagasi tercatat, dan atau akan disita petugas keamanan bandara
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari