tirto.id - Pelaku perjalanan yang akan naik pesawat saat ini dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
Hal itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Epidemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Dalam SE 16 Tahun 2023 yang diberlakukan mulai tanggal 9 Juni 2023 diupayakan tetap melakukan perlindungan terhadap pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M Kristi Endah Murni dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (14/6/2023).
Dalam SE tersebut juga dijelaskan para pelaku perjalanan diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Kemudian, dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Tidak hanya itu, para pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala. Terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Sementara itu, bagi para pelaku perjalanan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Tidak hanya itu, mereka juga dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Kemudian, para pelaku perjalanan juga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi. Lebih lanjut, Kristi menjelaskan untuk operator penerbangan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19. Selain itu tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.
“Tentunya aturan baru ini harus kita sosialisasikan secara massif kepada pengguna jasa transportasi udara, agar selalu tumbuh kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku,” bebernya.
Dengan terbitnya SE. 16 Tahun 2023 ini, maka Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin