Menuju konten utama

Syarat Naik Pesawat Terbaru Menurut SE Menhub Agustus 2022

Syarat naik pesawat terbaru menurut SE Menhub Agustus 2022. Warga yang sudah booster tak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Syarat Naik Pesawat Terbaru Menurut SE Menhub Agustus 2022
Ilustrasi pesawat. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

tirto.id - Syarat naik pesawat terbaru telah dikeluarkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022.

Syarat naik pesawat terbaru ini berlaku sejak Kamis, (11/08/2022) lalu ketika surat edaran tersebut diresmikan dan dirilis ke publik.

Peraturan baru ini membuat peraturan perjalanan transportasi udara sebelumnya, yang tertuang pada SE Nomor 70 Tahun 2022, tidak lagi berlaku.

Peraturan baru penumpang pesawat domestik tersebut dikeluarkan Kementerian Perhubungan setelah Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Peraturan baru bagi penumpang pesawat domestik ini berkaitan dengan jumlah vaksinasi yang telah dilakukan oleh penumpang.

Melalui peraturan terbaru tersebut, Kementerian Perhubungan juga menyebutkan bahwa penyelenggara transportasi kini dapat membuka kapasitas sebesar 100 persen.

Syarat Naik Pesawat Terbaru

Berikut ini merupakan syarat naik pesawat terbaru, melansir Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022:

1. Syarat bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas:

  • Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (dosis booster) tidak diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen;
  • Penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua diharuskan menunjukkan hasil negatid tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
  • Penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena kondisi medis/komorbid diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menjelaskan kondisi tidak dapat mendapatkan vaksin;
  • Menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu selama perjalanan;
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Syarat bagi penumpang berusia 6-17 tahun:

  • Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen;
  • Penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
  • Penumpang usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksin karena kondisi medis/komorbid diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menjelaskan kondisi tidak dapat mendapatkan vaksin;
  • Penumpang usia 6-17 tahun yang baru melakukan perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Rapid Antigen (berlaku 1x24 jam) atau RT-PCR (berlaku 3x24 jam);
  • Menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu selama perjalanan.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Syarat bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun:

Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Antigen, tetapi diharuskan didampingi dengan pendamping yang telah memenuhi syarat keberangkatan.

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK PESAWAT atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Yantina Debora