Menuju konten utama

Syarat Penerbangan Terbaru: Naik Pesawat Desember 2021 - 2 Jan 2022

Berikut syarat penerbangan terbaru buat naik pesawat Desember 2021 selama libur Nataru, atau 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Syarat Penerbangan Terbaru: Naik Pesawat Desember 2021 - 2 Jan 2022
Sejumlah calon penumpang pesawat mengantre untuk 'check in' di Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (20/12/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/tom.

tirto.id - Syarat penerbangan terbaru untuk naik pesawat mulai 24 Desember 2021 telah diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Syarat penerbangan itu berlaku selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kemenhub RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku untuk semua jenis penerbangan, termasuk penerbangan domestik.

Aturan penerbangan terbaru tersebut berlaku selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru), yakni mulai 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan Kementerian Perhubungan, melalui surat edaran tersebut, tidak mengizinkan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight) selama periode libur Nataru 2021.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan penularan virus Covid-19 selama masa liburan Nataru 2021.

"Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun pesawat. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat, dan nyaman," kata Novie, sebagaimana dilansir dari Antara.

Dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 111 Tahun 2021, pelaku penerbangan domestik, atau pesawat dengan rute di dalam negeri Indonesia, diharuskan untuk menyiapkan hasil rapid test antigen, kartu vaksinasi, hingga RT-PCR.

Melalui surat edaran yang sama, Kemenhub mengatur bahwa masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis lengkap tidak bisa menjalani penerbangan pada periode libur Nataru 2021, kecuali dengan alasan medis.

"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” ujar Novie.

Syarat Naik Pesawat pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022

Dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang penerbangan domestik yang hendak berpergian selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berikut syarat yang harus dipenuhi penumpang pesawat pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 seperti diatur dalam SE Kemenhub Nomor 111 Tahun 2021:

1. Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (dosis kedua).

2. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dalam rapid test antigen dengan kurun waktu pengambilan sampel maksimal 1x24 jam.

3. Pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap karena alasan medis, dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan medis, diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan kurun waktu pengambilan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

4. Mobilitas pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap akan dibatasi untuk sementara waktu.

5. Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan kurun waktu pengambilan sampe maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

6. Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

7. Khusus penumpang moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak dikenakan syarat khusus untuk melakukan penerbangan.

Berikut ini link untuk mengakses dokumen SE Kemenhub Nomor 111 Tahun 2021 tentang aturan penerbangan di periode libur Nataru 2021:

Link PDF SE Kemenhub 111/2021.

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK PESAWAT atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Addi M Idhom