tirto.id - Aturan baru naik pesawat untuk perjalanan domestik yang berlaku mulai tanggal 5 April 2022 telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan RI melalui Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022.
Ketentuan penerbangan di dalam negeri itu selaras dengan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 [PDF] yang terbit pada awal April lalu.
"Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 April 2022 serta sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang," demikian keterangan dalam SE Kemenhub Nomor 36 Tahun 2022 [PDF].
SE Kemenhub itu mengatur bahwa kapasitas angkut pesawat saat ini sudah diperbolehkan 100 persen. Demikian pula kapasitas terminal bandara, sudah boleh 100 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk di masa normal.
Adapun peraturan terkait dengan penumpang pesawat dalam SE Kemenhub Nomor 36 Tahun 2022 terbagi dalam dua kategori, yakni protokol kesehatan dan syarat menjalani penerbangan. Detail peraturan naik pesawat terbaru itu adalah sebagai berikut.
1. Aturan Protokol Kesehatan Naik Pesawat
- Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
- Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Tidak makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
2. Aturan Syarat Naik Pesawat
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Jika baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Jika baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Jika tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menjadi bukti tidak dapat mengikuti vaksinasi.
- Jika penumpang berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari aturan vaksinasi, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi harus melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Ketentuan di atas dikecualikan untuk untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah 3T, dan perbatasan, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Syarat Naik Pesawat Lion Air & Aturan Bagi Penumpang
Melaui siaran persnya pada Selasa (5/4/2022), Lion Air Group merilis persyaratan dan aturan terbaru untuk para penumpang pesawat maskapai itu yang melakukan perjalanan domestik mulai 5 April 2022 hingga ada lagi pemberitahuan terbaru.
Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, ketentuan terbaru itu didasarkan pada SE Kemenhub Nomor 36 Tahun 2022 dan SE Kepala Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Syarat naik pesawat Lion Air Group sejak 5 April 2022 tidak berbeda dari isi SE Kemenhub Nomor 36 Tahun 2022. Perinciannya ada dalam tabel berikut ini.
Vaksinasi Kesehatan 6 tahun 6 tahun -Tes PCR (berlaku 3 x 24 jam) 6 tahun vaksin sebab kondisi kesehatan atau komorbid 6 tahun -Surat keterangan dokter RS Pemerintah syarat vaksinasi 6 tahun -Ada pendamping yang memenuhi syarat vaksinasi dan tes Covid-19.Syarat Usia Dokumen Vasksin booster 6 tahun (di atas)"}">Di atas -Tidak perlu Tes ANTIGEN atau PCR Vaksin kedua 6 tahun (di atas)"}">Di atas -Tes ANTIGEN (berlaku 1x24 jam) atau Vaksin pertama 6 tahun (di atas)"}">Di atas -Tes PCR (berlaku 3 x 24 jam) Belum/tidak dapat 6 tahun (di atas)"}">Di atas -Tes PCR (berlaku 3 x 24 jam) Dikecualikan dari Di bawah -Tidak perlu tes ANTIGEN atau PCR
Lion Air juga memberitahukan imbauan kepada penumpang pesawatnya dan ketentuan perjalanan udara sebagai berikut:
- Mempersiapkan dan memenuhi dokumen kesehatan menurut persyaratan yang berlaku.
- Tiba lebih awal di bandar udara keberangkatan, guna meminimalisir antrean.
- Menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit, atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan.
- Download mobile apps Lion Air, Batik Air dan memanfaatkan fitur check-in online.
- Penumpang tanpa membawa bagasi tercatat, dapat langsung menuju ke ruang tunggu.
- Penumpang dengan membawa bagasi tercatat, diwajibkan melapor ke check-in counter Lion Air Group khusus penumpang check-in online.
- Petugas check-in akan menimbang bagasi di check-in counter guna menentukan apakah bagasi memenuhi persyaratan.
- Apabila bagasi melebihi 20 Kg, penumpang dikenakan biaya tambahan sesuai aturan Lion Air agar bagasi dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar.
- Penumpang tidak diperkenankan membawa barang berbahaya.
- Ketika di check-in counter, penumpang harap memastikan bagasi bertanda khusus (dilabeli) sesuai data penerbangan dan destinasi yang tepat.
- Nomor tanda terima bagasi dan bagasi terdaftar harus sama.
- Sistem check-in counter tutup 30 menit sebelum keberangkatan
- Sistem ruang tunggu tutup 10 menit sebelum keberangkatan
- Download dan mengisi ketentuan di aplikasi PeduliLindungi
- Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan di pesawat udara.
- Siapkan masker cadangan dan cairan pembersih kuman untuk tangan (hand sanitizer).
- Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.
- Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017.
- Pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/terdaftar.
- Untuk pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh, harus ada persetujuan dari Lion Air.
- Pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.
- Telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya tidak dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat, atau bergerak di landas parkir (apron), landas hubung (taxiway), serta landas pacu (runway).
- Telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya tidak dipergunakan saat berada di lorong, kursi dekat jendela darurat dan pintu keluar di pesawat.
- Telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya tidak menyebabkan kerusakan di fasilitas atau menyebabkan cidera pada diri sendiri, penumpang lain, serta kru di pesawat.
- Perangkat tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, seperti menghalangi jarak duduk di bagian depan kursi.
Editor: Yantina Debora