tirto.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) menerbitkan surat edaran terbaru yang memuat aturan perjalanan yang berlaku selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tersebut bakal berlaku selama tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, atau tepat selama masa libur Nataru berlangsung.
Surat edaran atau SE ini dirilis tidak lama usai penerbitan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang juga memuat ketentuan terkait dengan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Nataru.
Selain memuat ketentuan syarat perjalanan dalam negeri, SE Satgas Nomor 24 Tahun 2021 juga berisi sejumlah ketentuan lain yang mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat pada masa libur Nataru.
"Tujuan Surat Edaran ini ialah melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," begitu penggalan isi surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Mayjen TNI Suharyanto pada 29 November 2021.
Dalam surat edaran ini juga dinyatakan bahwa ketentuan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, Inmendagri, surat edaran dari kementerian/lembaga/pemda, serta instrumen hukum lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Mengenai ketentuan syarat perjalanan di dalam negeri yang termuat dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dapat dicermati dalam detail berikut ini.
1. Syarat Naik Pesawat Dari dan Menuju Pulau Jawa-Bali
a) Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Atau
b) Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
c) Syarat perjalanan di atas juga berlaku untuk penerbangan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa-Bali.
2. Syarat Naik Pesawat Antarkabupaten/Antarkota di Luar Jawa-Bali
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Atau
b) Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Syarat Naik Kapal Laut, Kereta Jarak Jauh, dan Transportasi Darat (pribadi/umum)
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Atau
b) Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
c) Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan di atas.
4. Syarat Perjalanan Kendaraan logistik dan Transportasi Barang di Jawa-Bali
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau
b) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau
c) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
5. Syarat perjalanan dengan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
a) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
b) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
c) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
6. Aturan Pengecualian
Ketentuan syarat perjalanan di atas dikecualikan bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.
Sebagai tambahan informasi, syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di atas dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021.
Adapun isi SE Satgas Nomor 24 Tahun 2021 yang lebih lengkap bisa dilihat melalui link PDF ini.
Editor: Yantina Debora