Menuju konten utama

Syarat & Aturan Perjalanan Terbaru 17 Juli 2022: Darat, Laut, Udara

Syarat dan aturan perjalanan terbaru mulai 17 Juli 2022: baik lewat darat, laut, udara, dan kereta api.

Syarat & Aturan Perjalanan Terbaru 17 Juli 2022: Darat, Laut, Udara
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (18/5/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Petunjuk pelaksanaan perjalanan pascapandemi Covid-19 telah diperbarui berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 68, No. 70, No. 72 , dan No. 73 tahun 2022. Berikut penjelasan syarat dan aturan perjalanan terbaru untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Sederet aturan yang disebutkan di atas berlaku untuk perjalanan dalam negeri. Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kementerian Perhubungan menerbitkan tiga SE yang meliputi: SE Nomor 69 (transportasi laut), SE Nomor 71 (transportasi udara), dan SE Nomor 74 (transportasi darat).

Secara umum, aturan perjalanan dalam negeri diperuntukkan untuk pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi, umum, ataupun kereta api.

Namun, aturan tersebut dikecualikan khusus untuk perjalanan rutin dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan. Selain itu, perjalanan di wilayah perbatasan serta daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) juga tidak diberlakukan regulasi tersebut.

Syarat dan Aturan Perjalanan Moda Transportasi Darat

Setiap pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat, baik pribadi maupun umum, harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan hingga sampai ke lokasi tujuan.

Adapun syarat yang diberlakukan untuk pelaku perjalanan transportasi darat sesuai SE Menteri Perhubungan No. 73 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
  2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR atau Rapid Test Antigen;
  3. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT PCR. Pengguna transportasi darat juga bisa melakukan vaksinasi booster di lokasi keberangkatan;
  4. Bagi pengguna transportasi darat yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR;
  5. Pelaku perjalanan dengan penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun, mereka tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR serta surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah;
  6. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen;
  7. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi maupun tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan bersama pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Syarat dan Aturan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Secara umum, penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan 6M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan penyanitasi tangan).

Berikut ini rincian aturan yang mesti dipatuhi penumpang kereta api sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No. 72 Tahun 2022:

  1. Selama perjalanan, penumpang kereta api wajib mengenakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau penyanitasi tangan terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  5. Pelaku perjalanan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua

    arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Adapun syarat yang mesti dipenuhi oleh pelaku perjalanan transportasi darat kereta api adalah sebagai berikut:

  1. Penumpang kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  2. Bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Bisa juga melakukan tes RT-PCR di lokasi keberangkatan.
  3. Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR;
  4. Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun

    wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit.

  5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen;
  6. Bagi yang baru berusia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan bersama pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19;
  7. Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Syarat dan Aturan Perjalanan Moda Transportasi Udara

Berdasarkan SE Menteri Perhubungan No. 70 Tahun 2022, berikut ini aturan yang wajib dipatuhi oleh pelaku perjalanan dalam negeri, yang menggunakan moda transportasi udara:

  1. Selama perjalanan, pengguna transportasi udara wajib mengenakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau penyanitasi tangan terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  5. Pelaku perjalanan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Adapun untuk syarat yang mesti dipenuhi penumpang transportasi udara adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku perjalanan transportasi udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  2. Bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen;
  3. Bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR;
  4. Pengguna transportasi udara dengan penyakit komorbid, yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit.
  5. Pengguna transportasi udara usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen;
  6. Bagi yang usianya di bawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan bersama pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19;
  7. Pengguna transportasi udara wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Syarat dan Aturan Perjalanan Moda Transportasi Laut

Sesuai SE Menteri Perhubungan No. 68 Tahun 2022, aturan yang wajib dipatuhi pelaku perjalanan transportasi laut adalah sebagai berikut:

  1. Mematuhi protokol kesehatan 3M meliputi memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan penyanitasi tangan;
  2. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama perjalanan;
  3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau penyanitasi tangan, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  6. Penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Adapun persyaratan yang mesti dipenuhi oleh penumpang transportasi laut meliputi:

  1. Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
  2. Bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  3. Bagi yang baru vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau dapat melakukan vaksin booster di lokasi keberangkatan;
  4. Bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR;
  5. Pengguna transportasi laut yang memiliki penyakit komorbid--masalah kesehatan yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi--wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR. Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
  6. Penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen;
  7. Bagi penumpang usia dibawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
*Catatan: Hasil tes RT-PCR berlaku minimal 3x24 sejak pengambilan sampel. Sementara itu, hasil tes rapid antigen berlaku dalam kurun waktu 1x24 jam.

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN atau tulisan lainnya dari Fadli Nasrudin

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Fadli Nasrudin
Penulis: Fadli Nasrudin
Editor: Alexander Haryanto