Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Syarat Perjalanan Terbaru & Alasan Pemerintah Perketat Aturan

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran teknis soal pembatasan di terminal, bandara hingga stasiun.

Syarat Perjalanan Terbaru & Alasan Pemerintah Perketat Aturan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) memberikan keterangan terkait arus mudik 2022 di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (30/4/2022). M ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan alasan pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan atau mobilitas di Indonesia. Menurut dia, aturan syarat perjalanan terbaru yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka mencegah penularan COVID-19.

“Pada dasarnya apa yang diatur, kita mengantisipasi agar segala kemungkinan penularan dari COVID bisa dikendalikan,” kata Menhub Budi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).

Budi mengatakan, penerbitan aturan pembatasan mengacu pada kenaikan kasus di berbagai negara seperti Amerika, Brazil dan Prancis yang mencapai ratusan ribu per kasus. Ia menegaskan pemerintah mengedepankan pencegahan daripada kasus bertambah secara tidak terkendali.

“Jadi kita dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert dan kita lebih baik mencegah daripada dibiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan,” kata Budi.

Karena itu, kata Budi, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran teknis soal pembatasan di terminal, bandara hingga stasiun. Pemerintah juga meminta kepada operator untuk membuat tempat booster atau vaksin COVID-19 dosis ketiga.

“Saya minta kepada para operator dari bandara, Pelabuhan, dan terminal untuk persiapkan dan berkoordinasi dengan KKP dan TNI-Polri untuk mengadakan booster di tempat-tempat itu karena motif dari upaya ini adalah bagaimana kita juga memaksimalkan penggunaan booster secara masif kepada masyarakat," kata Budi.

SE Syarat Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri

Dalam konteks ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan resmi (11/7/2022).

Adita sebut, untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 SE yaitu: SE No. 69 untuk transportasi laut, SE No. 71 transportasi udara, dan SE No. 74 transportasi darat.

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk di 16 bandara internasional, antara lain: Bandara Soekarno Hatta (Banten), Juanda Jawa Timur, Ngurah Rai Bali, Hang Nadim Kepulauan Riau, Raja Haji Fisabilillah Kepulauan Riau, Sam Ratulangi Sulawesi Utara, Zainuddin Abdul Madjid Nusa Tenggara Barat, Kualanamu Sumatera Utara, Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Iskandar Muda.

Sementara bendara yang hanya boleh untuk program haji, antara lain: Bandara Aceh, Minangkabau Sumatera Barat, Sultan Mahmud Badaruddin II Sumatera Selatan, Adisumarmo Jawa Tengah, Syamsuddin Noor Kalimantan Selatan, dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Kalimantan Timur.

Kemudian seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu Aruk, Kalimantan Barat Entikong, Kalimantan Barat, Motaain Nusa Tenggara Timur, Nanga Badau Kalimantan Barat, Motamasin Nusa Tenggara Timur, Wini Nusa Tenggara Timur, Skouw Papua dan Sota Papua.

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” jelas dia.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN TERBARU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz