Menuju konten utama
Update Syarat Perjalanan

Wajib Vaksin Booster Jadi Syarat Bepergian, Cek Aturan Lengkapnya

Wajib vaksin booster jadi syarat untuk perjalanan, bagaimana aturan lengkap dan cara mendapatkannya?

Wajib Vaksin Booster Jadi Syarat Bepergian, Cek Aturan Lengkapnya
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (18/5/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Pemerintah telah mewajibkan vaksin booster untuk syarat perjalanan atau bepergian sejak Minggu kemarin, 17 Juli 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam penyesuaian aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui 2 Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19.

Dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19, 2 kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan perlindungan, selain itu, juga bertujuan untuk memacu program vaksinasi booster di dalam dan luar negeri, agar masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

Dalam aturan ini, Kebijakan masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya.

Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai prakondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, 8 Juli lalu.

Dalam aturan terbaru, kata Wiku, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri diatur dalam SE No. 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Sementara untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri diatur dalam SE No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Aturan Wajib Vaksin Booster untuk Pelaku Perjalanan

Beberapa penyesuaian yang terdapat dalam SE No.21/2022 terkait PPDN, yakni:

1. Pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi.

Rinciannya, PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak wajib testing. Yang sudah vaksin dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua juga bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site).

Sementara bagi PPDN yang baru divaksin dosis pertama wajib PCR 3x24 jam. Bagi anak usia 6 - 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, tetapi wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap.

Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama pendamping perjalanan.

2. Ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan.

Pengecualian tersebut, yakni untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Melengkapi aturan mobilitas dalam negeri, pengaturan wajib booster sebagai prasyarat mengakses fasilitas publik akan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.

Untuk penyesuaian yang tertuang dalam SE No.22/2022 bagi PPLN di antaranya:

1. Pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Juga penyesuaian pembedaan syarat antar PPLN berdasarkan status vaksinasi.

Rinciannya, PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua dengan pengecualian bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-COVID recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

Lalu skrining gejala kepada seluruh PPLN di entry point dan pemeriksaan konfirmasi RT PCR bagi PPLN yang terdeteksi di entry point memiliki gejala terkait COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius

2. Penyesuaian kebijakan vaksinasi di entry point termasuk menambah opsi jenis dosis yang tersedia.

Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.

3. Pengaturan kewajiban booster untuk WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia.

WNI PPLN dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-COVID recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

Wiku menambahkan, khusus untuk WNA meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang dimana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa.

"Untuk para WNA yang akan masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN dan masih vaksin lengkap atau belum booster, harus melakukan testing seperti PPDN WNI," jelas Wiku.

Lalu bagi masyarakat yang belum vaksin booster, bagaimana cara untuk mendapatkan vaksinasi booster?

Cara Mendapatkan Vaksin Booster

Seperti dilansir situs Kemkes, vaksin booster bisa dilihat informasi lengkapnya melalui website dan aplikasi PeduliLindungi.

WNI yang berusia 18 tahun ke atas, dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi, di mana tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau lokasi vaksinasi terdekat ketika jadwal vaksin ketiga sudah ditentukan (minimal 3 bulan setelah vaksinasi dosis kedua).

Tiket vaksin dapat dicek lewat website di link https://www.pedulilindungi.id/, lalu cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, selanjutnya klik periksa.

Sementara untuk pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi, langkah-langkah berikut yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi
  • Masuk melalui akun yang terdaftar
  • Pilih “Profil”
  • Pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
  • Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
  • Untuk cek tiket, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Iswara N Raditya