Menuju konten utama

Booster Jadi Syarat Masuk Kantor hingga Fasilitas Umum di Jakarta

Fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/kafe, dan pusat perbelanjaan atau perdagangan.

Booster Jadi Syarat Masuk Kantor hingga Fasilitas Umum di Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan syarat vaksinasi booster COVID-19 bagi masyarakat yang beraktivitas di fasilitas umum. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.

"Semua tempat di Jakarta, kami minta untuk melaksanakan [syarat vaksinasi booster]," kata Riza di Jakarta, Senin (18/7/2022)

Dalam edaran itu, fasilitas publik atau fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Proses pemeriksaan saat memasuki fasilitas umum melalui pemindaian aplikasi PeduliLindungi.

Kementerian Kesehatan pada Minggu (17/7/2022) memperbaharui keterangan status warna pada aplikasi PeduliLindungi.

Warna hijau artinya warga dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk kriteria warga berusia 18 tahun ke atas. Status itu menandakan sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster), bukan pasien COVID-19 atau kontak erat.

Kemudian, hasil tes antigen 1x24 jam atau tes usap PCR 3x24 jam negatif dan sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari.

Status hijau bagi warga berusia Usia 6-17 tahun menandakan sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima.

Sedangkan warga status warna kuning dapat bepergian ke tempat umum, namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing.

Status kuning menandakan warga termasuk ke dalam kriteria sudah vaksinasi lengkap bagi usia 18 tahun ke atas. Status kuning bagi warga usia 6-17 tahun menandakan sudah vaksinasi satu kali sesuai jenis vaksin yang diterima.

Sementara itu, status warna merah bagi warga berusia 18 tahun ke atas menandakan tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum divaksin atau baru vaksinasi satu kali sesuai jenis vaksin yang diterima. Status merah bagi warga usia 6-17 tahun menandakan belum pernah vaksinasi.

Sedangkan status warna hitam, warga tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan positif COVID-19 kurang dari 10 hari, riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari.

Baca juga artikel terkait SYARAT VAKSIN BOOSTER

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan