Menuju konten utama
Draf RKUHP Terbaru

Motif Pemerintah-DPR Batasi Pembahasan RKUHP Hanya 14 Pasal Krusial

Keputusan pemerintah dan DPR hanya membatasi pembahasan RKUHP hanya 14 pasal krusial saja menuai kritik. Semestinya dibahas komprehensif.

Motif Pemerintah-DPR Batasi Pembahasan RKUHP Hanya 14 Pasal Krusial
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) bersama Dirjen PAS Reynhard Silitonga (kedua kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). . ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

tirto.id - Setelah penantian panjang, draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibuka ke publik usai diserahkan Kemenkumham ke Komisi III DPR pada 6 Juli 2022. Meski draf revisi terbaru sudah bisa diakses masyarakat luas, tapi pembahasan hanya dibatasi 14 pasal yang dianggap krusial saja.

“Komisi III DPR dan pemerintah sepakat untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP, khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khaerul Saleh pada Rabu (6/7/2022).

Seusai apa yang disampaikan oleh Pangeran Khaerul Saleh saat menutup rapat kerja, bahwa poin pembahasan dalam RKUHP ke depannya hanya seputar pada 14 pasal krusial. Hal itu juga didukung oleh Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani.

“Saya yakin kami ini juga tidak menutup rapat-rapat telinga kami dan juga perlu membuka diri, membuka mata, membuka hati untuk mendengar masukan. Meskipun posisi rata-rata Komisi III itu jelas kami tidak akan membahas ulang dari awal-awal yang akan kami bahas adalah isu krusial, kemudian harmonisasi dan sinkronisasi," kata dia.

“Nanti kami akan bahas dalam rapat-rapat seusai reses,” kata Arsul menambahkan.

Salah satu diskusi yang akan dibuka adalah dengan Komnas Perempuan yang menuntut adanya sejumlah pembahasan di dalam pasal-pasal krusial yang sudah disebut.

“Seperti yang diminta oleh Komnas Perempuan pada Mei lalu, yang kebetulan meminta saya dan juga pemerintah agar juga bekerja sama dengan user seperti jaksa dan polisi. Walaupun secara pembuatan hukum sah saja tanpa melibatkan mereka, namun di lapangan mereka yang akan menggunakan nanti malah takutnya merepotkan," ujarnya.

Meski Komisi III sepakat untuk membahas ulang mengenai 14 poin krusial, namun mereka enggan untuk kembali membuka ruang dialog dalam pasal penghinaan presiden yang dianggap oleh masyarakat rawan menjadi bias.

“Kalau ini diperdebatkan terus, saya bisa pastikan sampai kiamat kurang dua hari tidak akan pernah ada kata sepakat. Mau menganut politik hukum yang mana sebagai keputusannya, suka saya sederhanakan apakah ingin mengikuti pendapat pada umumnya para ahli HPN dan kalangan aktivis penggiat masyarakat sipil, atau pendapat para ahli hukum pidana. Ini bukan soal politis atau terkait dengan kepentingan Pak Jokowi. Walaupun nanti disahkan itu baru akan berlaku dua tahun sejak disahkan,” kata Arsul.

Hal senada diungkapkan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej usai rapat dengan Komisi III DPR. Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini menegaskan, setelah penyerahan draf RKUHP ini pemerintah dan DPR hanya berfokus pada 14 pasal krusial.

“Jadi dari kesimpulan dalam rapat antara Komisi III dan pemerintah bahwa RKUHP telah kami serahkan kepada DPR. Kedua, Komisi III dalam hal ini fraksi-fraksi akan melihat hasil naskah yang telah disempurnakan oleh pemerintah. Ketiga, pemerintah dan DPR akan melihat pasal-pasal khususnya isu krusial, khususnya yang menjadi kontroversi,” kata dia.

Eddy Hiariej mengatakan, pemerintah dan Komisi III DPR hanya mau menerima masukan dan diskusi berkutat pada 14 pasal krusial. Di luar poin tersebut, Kemenkumham dan Komisi III DPR enggan membahasnya.

“Seperti contoh dari Komnas Perempuan masih ada ingin memberi masukan ke dalam 14 pasal krusial. Semisal isu krusial adalah kejahatan kesusilaan yang masuk dalam RKUHP yaitu kohabitasi, pemerkosaan, dan aborsi. Itu semua masih masuk dalam 14 isu, dan selama ada maka dibuka pembahasan," terangnya.

Eddy Hiariej menambahkan bahwa pembahasan ini masih memiliki jalan yang panjang. Hal itu dikarenakan RKUHP adalah produk dari Prolegnas 2022.

“Adapun target selesai masih lama, karena yang pasti masuk dalam Prolegnas 2022. Tenggatnya sampai 31 Desember 2022, berarti masih lama dan masih ada waktu," ujarnya.

Eddy Hiariej yang juga dosen hukum UGM Yogyakarta ini menyebut, ada sejumlah perbedaan antara RKUHP pada 2019 dan 2022. Perbedaan tersebut terletak pada pencabutan mengenai advokat serta dokter dan dokter gigi.

“Ada dua hal, satu soal advokat surat itu kami take out karena memang itu merupakan materi muatan dari Undang-Undang Advokat. [….] mengapa hanya advokat saja yang diatur? Contoh yang bisa dicurangi itu bisa, jaksa, hakim, panitera, bisa siapapun," terangnya.

“Yang kedua adalah mengenai dokter dan dokter gigi tanpa izin praktik itu sudah ada dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Jadi karena kami anggap itu redundant dan yang satu bersifat bukan materi muatan di RKUHP, makanya kami take out," imbuhnya.

Pembahasan RKUHP Tidak Hanya Soal 14 Pasal Krusial

Sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, KontraS hingga BEM berprasangka buruk pada proses pembahasan RKUHP ke depan. Hal itu dikarenakan antara DPR dan pemerintah hanya berfokus pada penyelesaian, bukan pembahasan dari setiap butir pasal yang ada di RKUHP.

“Namun dalam pertemuan 6 Juli 2022 ini, pihak DPR terlihat ‘alergi’ dengan proses pembahasan dan terus menerus berfokus pada ‘penyelesaian.’ Bahkan opsi menambahkan kata ‘pembahasan’ dalam catatan persetujuan rapat ditolak," kata Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI dalam rilis tertulis.

Isnur meminta agar tim perumus RKUHP seharusnya membuka bahasan secara menyeluruh dan komprehensif serta memastikan masyarakat mendapat hak untuk ikut serta dalam berkontribusi memberi masukan setiap pasal RKUHP. Tidak ditutupi pada 14 krusial saja.

“Pemerintah dan DPR sebagai tim perumus RKUHP seharusnya membuka pembahasan secara menyeluruh dan memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat. Pasal 25 Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah disahkan melalui Undang Undang No. 12 Tahun 2005 mengatur bahwa setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apa pun dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan untuk ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas," tegasnya.

Isnur meminta pemerintah dan DPR untuk bertanggung jawab memberikan penjelasan secara rinci kepada publik, kenapa RKUHP sempat tidak dibuka dan mengapa pembahasan ke depan hanya soal 14 pasal krusial semata?

“Hal yang paling mendasar, pembahasan perubahan rumusan substansi RUU harus dibahas terbuka, keseluruhan rancangan UU harus sudah dapat diakses publik dalam jangka waktu yang cukup sebelum disahkan,” kata Isnur.

Baca juga artikel terkait DRAF RKUHP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz