Menuju konten utama
Round Up

Sistem Zonasi & Nasib SDN di Solo yang Hanya Terima Satu Siswa Baru

Satriwan menilai, sistem zonasi sangat bermasalah karena tak semua kelurahan punya sekolah negeri, termasuk kota besar di Jakarta.

Sistem Zonasi & Nasib SDN di Solo yang Hanya Terima Satu Siswa Baru
SDN Sriwedari No. 197 Surakarta. ANTARA/Aris Wasita

tirto.id - Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 sistem zonasi telah diumumkan. Akan tetapi, sistem zonasi ini masih menyisakan persoalan. Misalnya kasus di SDN 197 Sriwedari Surakarta, Jawa Tengah yang hanya mempunyai satu murid baru hasil PPDB secara daring.

Kepala SDN 197 Sriwedari Surakarta, Bambang Suryo Riyadi mengatakan, sejak diterapkan sistem zonasi memang dari tahun ke tahun jumlah siswa baru cenderung menurun. Apalagi, SDN Sriwedari No 197 letaknya tidak berada di tengah perkampungan.

“Lingkungan di sini, kan, perhotelan, kantor, lapangan, jumlah penduduknya juga berkurang," kata Bambang di Solo sebagaimana dilansir Antara, Kamis, 30 Juni 2022.

Selain itu, kata Bambang, karena lokasinya yang berada di seberang rel kereta api, maka mayoritas orang tua siswa menyekolahkan anaknya di SD Negeri dekat rumahnya. Karena mereka khawatir bila anak sekolah harus menyebrang rel kereta api.

Selain itu, waktu PPDB sekolah swasta yang berbarengan dengan sekolah negeri membuat hal itu menjadi persaingan.

Menangani hal tersebut, Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai, memang terdapat banyak dampak dari sistem zonasi ini, salah satunya seperti yang dialami oleh SDN 197 Sriwedari karena letaknya di antara gedung dan jauh dari perumahan.

Contoh masalah lain dari sistem zonasi ini, kata Satriwan, seperti orang tua peserta didik melakukan manipulasi data tempat tinggal atau pindah rumah agar dekat dengan sekolah yang ingin dituju karena dinilai unggulan atau favorit.

“Sejak zaman PPDB ini dibuat [2017], banyak kasus manipulasi tempat tinggal, yang dia tiba-tiba Kartu Keluarganya di Jakarta Selatan agar masuk SMA 8. Pindah jauh-jauh hari," kata Satriwan kepada reporter Tirto, Kamis (7/7/2022).

Satriwan menilai, sistem zonasi sangat bermasalah, karena tidak semua kelurahan memiliki sekolah negeri, termasuk kota besar di Jakarta. Selain itu, kata dia, sekolah negeri yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia.

Dia menilai dengan adanya kasus seperti SDN Sriwedari akan terdampak kepada jam mengajar guru yang berkurang karena siswa dan kelasnya sedikit. Jam mengajar guru minimal 24 jam seminggu. Hal ini akan berdampak kepada sertifikasi, tunjangan, dan honor para guru.

Dengan adanya kondisi tersebut, kata Satriwan, P2G meminta pemerintah agar tidak membuat kategori sekolah unggulan dengan menempatkan guru berkompetensi di lembaga pendidikan tertentu.

“Biar semua sekolah unggulan, nggak hanya satu atau dua sekolah saja. Caranya dengan cara meningkatkan kompetensi guru, karena dibiayai APBD dan APBN sama," kata Satriwan.

Selain itu, agar banyak peserta didik yang tertampung di sekolah negeri, pemerintah harus menambah lembaga pendidikan negeri. Jika tidak memiliki lahan, maka pemerintah dapat mengakuisisi sekolah swasta yang tidak bermutu dan sulit dikelola lagi.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, jalur zonasi minimal 50%, berkurang dari sebelumnya yakni 80%.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, kasus SDN Sriwedari merupakan bentuk nyata dampak buruk sistem zonasi tanpa pemetaan wilayah dan kesenjangan kualitas. Akibatnya, ada sekolah yang sepi peminat dan banyak bangku kosong.

"Pemetaan zonasi itu mestinya dilakukan secara inklusif dan partisipatoris, bukan kebijakan dari atas [pemerintah]. Tanpa keterlibatan warga atau orang tua, zonasi akan berdampak buruk dan buang-buang anggaran saja," kata Ubaid kepada reporter Tirto, Kamis (7/7/2022).

Menurutnya, sistem zonasi akan berdampak buruk bila tidak dikelola dengan baik. Jika tanpa ada pemerataan kualitas sekolah, maka zonasi tidak akan diminati, karena siswa tetap pilih sekolah berdasarkan mutu yang bagus, tidak berdasarkan jarak dari rumah.

“Jika pemetaan zonasi tidak partisipatif, maka akan banyak kejadian sekolah kosong, tapi di sisi lain, banyak pula anak-anak yang left behind, nggak bisa dapet sekolah," ucapnya.

Padahal, kata Ubaid, jaminan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan wajib dibiayai oleh pemerintah jelas sudah termaktub dalam berbagai regulasi, seperti Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan bahwa: "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Selanjutnya, kata Ubaid, Pasal 5 UU Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan: "Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh anak.”

Lalu Pasal 1 ayat 18: "Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.”

“Kalau tidak bisa menjamin semua anak bisa mendapatkan sekolah yang layak, ya jelas pelanggaran hak anak. Karena right to education adalah hak dasar yang melekat pada anak dan pemerintah wajib memberikan layanan yang berkualitas dan berkeadilan,” kata dia.

Reporter Tirto telah menghubungi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menanyakan masalah ini. Pihak Kemendikbud telah meminta untuk membuat daftar pertanyaan. Namun, hingga artikel ini ditayangkan, Kemendikbud belum memberikan jawaban.

Baca juga artikel terkait SISTEM ZONASI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz