tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti meyakinkan jika perubahan ini bukan hanya berganti nama tetapi juga berganti sistem.
Perubahan sistem ini tidak merubah konsep penerimaan murid baru secara keseluruhan. Tapi, hanya memperbaiki dan menambahkan beberapa hal sehingga diharapkan untuk SPMB menjadi sistem yang cukup memuaskan masyarakat.
Lantas apa perbedaan SPMB dibanding PPDB?
Apa Itu SPMB Pengganti PPDB?
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memiliki pengertian yang sama, yaitu proses seleksi dan penerimaan siswa baru di sekolah atau lembaga pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (seperti SD, SMP, dan SMA/SMK).
SPMB menggantikan istilah PPDB yang berlaku mulai tahun ini dan bertujuan untuk memilih dan menyeleksi calon siswa yang akan diterima di sekolah berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah atau dinas pendidikan.
“Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4.” ucap Abdul Mu’ti pada Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan pada Kamis (30/1).
SPMB adalah penyempurnaan dari PPDB. Jadi beberapa hal yang dirasa kurang pada konsep PPDB diubah dan ditambah di SPMB.
“Kami juga ingin menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan ini dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan, dan hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi,” jelasnya.
Perbedaan dan Perubahan SPMB dari PPDB
Terdapat empat jalur penerimaan siswa pada SPMB 2025, yaitu:
Jalur Domisili
Jalur ini mengutamakan penerimaan siswa yang berdomisili di sekitar lokasi sekolah (dalam satu wilayah administratif tertentu). Tujuan dari seleksi ini adalah untuk mempermudah akses bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah tersebut.Bedanya dari sistem zonasi PPDB, di Jalur Domisili SPMB ini, kuota penerimaan akan dikurangi. Untuk SMP kuota penerimaan dari 50% menjadi hanya 40%. SMA dari 50% menjadi hanya 30%. Untuk SD tetap seperti aturan sebelumnya yaitu 70%.
Jalur Prestasi
Penerimaan siswa dengan jalur ini dilakukan berdasarkan prestasi akademik atau non-akademik, seperti olimpiade, seni, olahraga, atau keahlian lainnya.Bedanya dengan PPDB, pada SPMB siswa yang aktif dalam keorganisasian seperti OSIS dapat mendaftar melalui jalur ini.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diberikan kepada calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu atau memiliki kondisi khusus, seperti disabilitas atau dari daerah terpencil. Jalur ini bertujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan yang lebih merata bagi mereka yang membutuhkan.Kemdikdasmen akan menambah kuota dari jalur ini dibanding PPDB.
Jalur Mutasi
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang pindah domisili karena orang tua nya pindah tugas. Jalur ini juga memberikan kuota khusus bagi siswa yang orang tuanya adalah guru dan harus pindah tugas.Pada SPMB, kuota di jalur ini akan ditambah sehingga siswa yang harus ikut pindah sekolah karena orang tuanya pindah tugas tidak lagi bingung mencari sekolah.
Selain keempat jalur yang disempurnakan, penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah negeri untuk tahun 2025 ini juga hanya akan diselenggarakan dalam satu gelombang.
Editor: Prihatini Wahyuningtyas & Fitra Firdaus