Menuju konten utama

Kapan Pendaftaran PPDB 2025 Dibuka? Ini Penjelasan & Syaratnya

Kapan Pendaftaran PPDB 2025 Dibuka? Bagaaimana dengan jalur zonasi di PPDB 2025? Cek apa saja syarat PPDB 2025 dan dokumen yang perlu diunggah.

Kapan Pendaftaran PPDB 2025 Dibuka? Ini Penjelasan & Syaratnya
Calon siswa melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring di SMA Negeri 2 Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (24/6/2024).ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Spt.

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA segera dibuka menjelang tahun ajaran 2025/2026. Jika berkaca pada PPDB edisi terdahulu, terdapat 4 jalur yang tersedia untuk calon peserta didik baru, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi. Setiap jalur dalam PPDB memiliki komposisi kuota yang berbeda-beda.

PPDB merupakan salah satu agenda tahunan penerimaan murid di setiap jenjang sekolah. Pedoman PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tersebut diatur batas usia untuk calon peserta didik baru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. Untuk TK, calon peserta didik mesti sudah memenuhi usia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun agar bisa masuk kelompok A. Sementara itu, untuk kelompok B, batas usia paling rendah adalah 5 tahun, dengan batas paling tinggi 6 tahun.

Untuk level pendidikan kelas 1 SD, calon peserta didik mesti memenuhi syarat usia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Prioritas SD adalah menerima calon peserta didik dengan usia 7 tahun. Namun, ada perkecualian usia bisa paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan untuk calon peserta didik yang punya kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Terkait hal ini, perlu rekomendasi tertulis psikolog profesional.

Untuk SMP, calon peserta didik baru kelas 7 mesti berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan sudah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat. Sementara itu, untuk SMA/SMK, calon peserta didik baru kelas 10 maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau yang sederajat.

Dalam PPDB 2025, terdapat 4 jalur seleksi. Khusus pendaftar jalur afirmasi, pendaftaran dapat berlangsung lebih cepat pada Mei. Jalur afirmasi disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Untuk pendaftar 3 jalur lain, yaitu jalur zonasi, perpindahan tugas orangtua, dan prestasi, PPDB normalnya dibuka pada Juni. Perlu dicatat, pendaftaran PPDB dilakukan secara daring. Pendaftar dapat mengakses portal resmi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Kapan Pendaftaran PPDB 2025 Dibuka? Ini Penjelasannya

Sebelum proses pendaftaran PPDB, calon peserta didik baru (CPDB) perlu mengetahui tahapan sebelumnya, yakni prapendaftaran. Proses ini berguna dalam pendataan CPDB.

Salah satu syarat CPDB bisa mengikuti PPDB yakni merupakan warga provinsi setempat. Ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan Disdukcapil sesuai provinsi.

Yang perlu diperhatikan, jadwal pembukaan PPDB tiap daerah berbeda. Maka, yang diperlukan oleh orang tua dan peserta didik adalah catat baik-baik detail tanggalnya agar tidak terlewat. Selain itu, persiapkan pula dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan pastikan memenuhi syarat mengikuti seleksi.

Baru-baru ini, muncul wacana khusus terkait jalur zonasi. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Kuota jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen, SMP paling sedikit 50 persen, sedangkan zonasi SMA paling kecil 50 persen. Terkait hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyebutkan kepastian jalur zonasi PPDB akan diputuskan setelah sidang kabinet.

Bagi orang tua dan calon peserta didik PPDB 2025, perlu persiapan saat pra-pendaftaran yakni mengisi formulir melalui situs web. Setelah itu, mengunggah dokumen.

Dokumen yang diperlukan di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Kartu Keluarga
  • Halaman depan rapor/keterangan tentang diri peserta didik/ijazah
  • Surat perwalian anak di bawah umur (khusus CPDB yang diasuh wali)
  • Rapor
  • Sertifikat akreditasi sekolah asal
  • SK peringkat rerata nilai rapor sekolah asal
  • Sertifikat prestasi
  • Sertifikat seleksi ketat bukan perlombaan
  • SK Kepala Sekolah terkait kepengurusan OSIS/MPK/Ekskul (untuk jenjang SMA dan SMK)
  • SPTJM keabsahan dokumen dari orangtua/wali CPDB bermaterai.
Setelah mengunggah dokumen, CPDB mencetak bukti pengajuan. Kemudian, memantau hasil verifikasi. Jika telah terverifikasi, CPDB dapat mencetak tanda bukti hasil verifikasi pra-pendaftaran. Tanda bukti tersebut berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil pra-pendaftaran untuk melakukan proses pendaftaran melalui laman resmi daerah.

Setidaknya jadwal proses seleksi yang berbeda-beda tiap jenjang dan tahapan ini terdiri dari rangkaian sebagai berikut.

  • Pra-pendaftaran
  • Verifikasi KK dan pengajuan akun
  • Seleksi prestasi disabilitas PPDB Bersama Tahap 1
  • Seleksi Anak Panti, Anak Nakes, PTO, dan Anak Guru (SD, SMP, SMA, SMK)
  • Seleksi Afirmasi PPDB Bersama Tahap 2
  • Seleksi Zonasi
  • Tahap kedua dan ketiga

Apa Saja Syarat PPDB 2025?

Untuk mempelajari bagaimana pelaksanaan PPDB tahun ini, calon pendaftar dapat mengetahui informasi PPDB 2024. Ini berguna untuk menyiapkan berkas dan mengetahui apakah memenuhi syarat atau tidak. Mengingat belum ada informasi resmi mengenai syarat dan jadwal pendaftaran, calon pendaftar dapat mengantisipasi adanya persyaratan tambahan. Ini bisa berupa dokumen atau ketentuan baru yang sebelumnya tidak ada.

Berikut ini syarat-syarat PPDB yang harus dipenuhi calon pendaftar.

  • Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia siswa sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan dituju
  • Pendaftar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari sekolah sebelumnya
  • Memiliki surat keterangan lulus dari sekolah sebelumnya, sebagai bukti mendaftar untuk jenjang SD, SMP, maupun SMA/SMK
  • Memiliki ijazah atau surat keterangan tamat belajar (untuk jenjang SMA/SMK)
  • Memiliki akta kelahiran asli dan kartu keluarga (KK) asli
  • Jika pendaftar adalah pindahan dari luar daerah, pendaftar yang bersangkutan harus memiliki surat pindah domisili

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Fitra Firdaus