tirto.id - Hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur (Jatim) tahun 2026 jenjang SMA jalur Domisili akan segera diumumkan. Ketahui link cek pengumuman dan informasi daftar ulangnya.
SPMB Jatim 2026 terdiri dari proses pra-pendaftaran dan pendaftaran. Tahapan pra-pendaftaran telah berakhir pada 10 Juni 2026 lalu pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya, yakni pendaftaran tiap jalur seleksi di jenjang SMA/sederajat. Jalur SPMB Jatim 2026 terdiri dari jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi Orang Tua/Wali, Prestasi Hasil Lomba SMA/SMK, Nilai Prestasi Akademik SMA, dan juga Nilai Prestasi Akademik SMK.
Setiap jalur tersebut diselenggarakan dengan tahapan dan jadwal yang berbeda-beda. Jika sudah dinyatakan lolos, peserta atau calon murid baru bisa melanjutkan tahap berikutnya, yakni daftar ulang.
Link Pengumuman SPMB Jatim 2026 SMA Jalur Domisili
Salah satu jalur seleksi SPMB Jatim 2026 SMA adalah jalur Domisili. Pendaftarannya berlangsung secara online/daring pada 11-12 Juni 2026 dan ditutup pada pukul 21.00 WIB.
Kemudian, pengumuman jalur Domisili SPMB Jatim 2026 dijadwalkan pada 13 Juni 2026 pukul 08.00 WIB. Peserta dapat mengakses hasil seleksi secara online/daring juga melalui laman resmi SPMB.
Berdasarkan informasi di laman SPMB Jatim, jalur Domisili (SMA) diprioritaskan bagi pendaftar dalam Jawa Timur, sedangkan bagi pendaftar luar Jawa Timur akan diikutkan pemeringkatan setelah akhir pendaftaran dan diumumkan pada pemenuhan kuota.
Adapun laman resmi untuk mengakses pengumuman adalah melalui tautan berikut ini:
Link Cek Pengumuman SPMB Jatim 2026 SMA Jalur Domisili
Peserta bisa langsung mengklik tautan tersebut, lalu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Lakukan pencarian berdasarkan “Sekolah” atau “NISN”, pilih salah satu.
- Isi kolom “Kabupaten/Kota” dan pilih kota/kabupaten masing-masing.
- Isi kolom “Sekolah” dan pilih sekolah masing-masing.
- Klik “Cari”.
- Hasil pembaruan terakhir akan muncul dengan informasi NISN, nama siswa, dan nilai kemampuan akademik.
- Cari nama peserta berdarkan pemeringkatannya. Semakin kecil angkanya, semakin besar peluang untuk lolos.
Info Daftar Ulang SPMB Jatim 2026 SMA Jalur Domisili
Calon murid baru yang dinyatakan lolos SPMB Jatim 2026 SMA jalur Domisili tidak bisa mendaftar jalur tahap berikutnya. Selain itu, berdasarkan informasi di laman resmi SPMB Jatim, calon murid baru yang lolos wajib melakukan cetak bukti penerimaan.
Cetak bukti penerimaan ini bisa dilakukan melalui laman resmi SPMB Jatim (spmb.jatimprov.go.id) sesuai jadwal yang telah ditentukan. Bukti penerimaan ini nantinya digunakan untuk proses daftar ulang.
Calon murid baru yang dinyatakan lolos juga wajib melangsungkan daftar ulang agar resmi menjadi murid sekolah tujuan. Berikut ini tata cara daftar ulang SPMB Jatim 2026 SMA jalur Domisili:
- Daftar ulang dilakukan oleh calon murid baru yang telah diterima di satuan pendidikan tujuan/diterima.
- Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai murid pada satuan pendidikan yang bersangkutan dengan menyerahkan fotokopi dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, ijazah/SKL, dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
- Satuan pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon murid yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
- Dalam hal terdapat calon murid yang dinyatakan telah lolos pada jalur Domisili SMA/SMK, jalur Afirmasi SMA/SMK, Mutasi orang tua SMA/SMK, Prestasi hasil lomba SMA/SMK, dan Nilai Prestasi Akademik untuk satuan pendidikan SMA/SMK, tapi tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
- Dalam hal terdapat calon murid yang dinyatakan telah lolos dan melakukan daftar ulang, mengundurkan diri, dan/atau ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, maka Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan melalui sistem SPMB secara online sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
- Dalam hal terdapat calon murid yang dinyatakan lolos, tapi tidak melakukan daftar ulang dengan alasan apa pun dan pihak satuan pendidikan sudah berusaha untuk menghubungi calon murid baru yang bersangkutan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung serta pihak satuan pendidikan sudah melakukan penolakan pada aplikasi SPMB, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
- Daftar ulang calon murid baru tidak dipungut biaya.
- Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai murid baru.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id
































