tirto.id - Pengambilan PIN merupakan salah satu tahapan dalam seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur (Jatim) 2026. Bagaimana cara pengambilan PIN SPMB Jatim 2026? Simak penjelasan alur dan syaratnya di artikel ini.
SPMB Jatim 2026 diawali dengan mengentri nilai rapor dan pengambilan PIN secara mandiri. Pengambilan PIN dijadwalkan mulai 28 Mei dan berakhir 9 Juni 2026 pukul 23.59 WIB.
Calon murid baru wajib melalui tahap pengambilan PIN secara mandiri. Sebab, tanpa PIN, mereka tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran ke jenjang SMA ataupun SMK Negeri di Jawa Timur.
Proses pengambilan PIN dilakukan secara bertahap melalui laman resmi SPMB Jatim. Selain itu, proses ini hanya bisa dilakukan sekali selama masa pelaksanaan SPMB berlangsung.
Tata Cara Pengambilan PIN SPMB Jatim 2026
Sebelum mengambil PIN, peserta harus mengisi data dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan, sesuai dengan jalur SPMB yang dipilih. Kemudian, peserta mendatangi sekolah SMA/SMK terdekat untuk verifikasi dan validasi mulai 29 Mei hingga 10 Juni 2026.
Operator sekolah wajib menyimpan dokumen yang diserahkan calon murid baru. Nantinya, PIN bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran SPMB Jatim 2026.
Kemudian, terdapat ketentuan yang berbeda terkait tata cara pengambilan PIN bagi calon murid lulusan Jatim tahun 2026, lulusan Jatim 2026 yang nilai rapornya belum diisikan oleh Kepala Sekolah asal, hingga lulusan luar Jatim atau lulusan Jatim sebelum tahun 2026.
Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Murid Baru Lulusan Jatim Tahun 2026
- Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
- Calon Murid baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
- Calon Murid baru wajib datang ke Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdekat (SMA/SMK sesuai dengan rekomendasi dari sistem) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator Satuan Pendidikan SMA/SMK.
- Menandatangani berita acara pengambilan PIN.
- Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.
Tata Cara Pengambilan PIN SPMB Jatim 2026 bagi Calon Murid Baru Lulusan Jatim Tahun 2026 yang Nilai Rapor Tidak/Belum disahkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs, atau Bentuk Lain yang Sederajat Asal
- Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
- Calon Murid baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
- Calon Murid baru mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem.
- Calon Murid baru wajib datang ke Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdekat (SMA/SMK sesuai dengan rekomendasi dari sistem) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator Satuan Pendidikan SMA/SMK.
- Menandatangani berita acara pengambilan PIN.
- Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.
Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Murid Baru Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2026
- Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
- Calon Murid baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
- Calon Murid baru mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem.
- Calon Murid baru wajib datang ke Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdekat (SMA/SMK sesuai dengan rekomendasi dari sistem) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator Satuan Pendidikan SMA/SMK.
- Menandatangani berita acara pengambilan PIN.
- Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id

































