Menuju konten utama

Apakah Nilai TKA Jadi Syarat Daftar SPMB 2026? Ini Penjelasannya

Nilai TKA dapat menjadi syarat SPMB 2026 bagi jalur tertentu di masing-masing daerah. Simak penjelasan lengkap berikut.

Apakah Nilai TKA Jadi Syarat Daftar SPMB 2026? Ini Penjelasannya
Ilustrasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) . ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/tom.

tirto.id - Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) perlu diperhatikan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Apakah nilai TKA jadi syarat daftar SPMB 2026? Ini penjelasannya.

TKA merupakan asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai kurikulum yang berlaku. Peserta yang telah menyelesaikan TKA 2026 selanjutnya akan mendapatkan sertifikat.

Meskipun TKA bersifat tidak wajib diikuti oleh semua siswa serta tidak menjadi syarat kelulusan, sertifikat hasil TKA memberikan berbagai manfaat penting saat SPMB. Nilai TKA akan menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian seleksi jalur prestasi atau jalur khusus nilai TKA.

Apakah Nilai TKA Jadi Syarat Daftar SPMB 2026?

Sejumlah daerah tengah menyelenggarakan SPMB 2026. Semisal Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Masing-masing daerah memiliki kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan SPMB 2026.

Secara umum, jalur SPMB atau PPDB SMA Jateng dan DKI Jakarta 2026 terdiri dari empat jalur yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Lalu SPMB SMA/SMK Jatim 2026 terdiri dari lima jalur yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, Jalur Prestasi Hasil Lomba, dan Jalur Nilai Prestasi Akademik.

Masing-masing jalur memiliki sejumlah dokumen persyaratan, ketentuan, dan jadwal yang berbeda. Pada SPMB DKI Jakarta 2026 misalnya, nilai TKA menjadi salah satu dokumen pendukung pendaftaran. Dengan begitu, nilai TKA tidak termasuk dalam syarat mengikuti SPMB DKI Jakarta 2026.

Jalur prestasi SPMB DKI Jakarta 2026 dinilai berdasarkan prestasi akademik yang mencakup nilai rapor 5 semester dan prestasi akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/ atau bidang akademik lainnya.

Selanjutnya, prestasi non akademik dinilai dari pengalaman calon murid dalam mengikuti organisasi kemahasiswaan serta prestasi di bidang seni, olahraga, Bahasa, dan keagamaan. Tidak ada komponen penilaian yang spesifik merujuk pada nilai TKA.

Berdasarkan juknis penyelenggaraan SPMB SMA Jateng 2026, penilaian jalur prestasi terbagi menjadi prestasi akademik dan non akademik. Prestasi akademik dapat berupa nilai rapor selama 5 semester terakhir atau pencapaian dalam bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi.

Prestasi non-akademik mencakup pengalaman kepengurusan dalam organisasi siswa serta pencapaian dalam bidang seni, budaya, bahasa, dan olahraga. Kepemilikan prestasi ini perlu divalidasi oleh pemerintah daerah atau dikurasi oleh Kemendikdasmen. Berdasarkan keterangan tersebut, nilai TKA tidak menjadi syarat mutlak SPMB SMA Jateng 2026.

Kendati begitu, nilai TKA menjadi komponen penting dalam penilaian jalur prestasi akademik SPMB SMA/SMK Jatim 2026.

Melansir laman resmi SPMB Jatim, Jalur Nilai Prestasi Akademik dinilai berdasarkan gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% dan rata-rata nilai yang diperoleh calon murid baru dari hasil TKA yang terdapat pada Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA). Nilai TKA di SPMB SMA/SMK Jatim 2026 menjadi dasar penentu kelulusan.

Adapun nilai mata pelajaran yang digunakan untuk jalur nilai prestasi akademik terdiri dari Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika. Lalu mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris.

Berdasarkan keterangan di atas, nilai TKA dapat menjadi syarat SPMB bagi jalur tertentu di masing-masing daerah. Namun, ketentuan ini tidak berlaku secara nasional. Dengan begitu, masing-masing provinsi bisa memiliki kewenangan untuk menentukan apakah nilai TKA menjadi syarat SPMB atau hanya dokumen pendukung.

Info lebih lanjut tentang penerimaan siswa baru dapat diakses melalui tautan di bawah ini:

Link Artikel Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026

Baca juga artikel terkait SPMB 2026 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo