Menuju konten utama

PPDB 2025: Siswa Gagal Seleksi Akan Dialihkan ke Sekolah Swasta

Kemendikdasmen mengimbau kepada pemerintah daerah untuk membantu para siswa yang tidak lolos PPDB sekolah negeri ke sekolah swasta dan membiayainya.

PPDB 2025: Siswa Gagal Seleksi Akan Dialihkan ke Sekolah Swasta
Siswa menyimak penjelasan dari guru saat mengikuti kegiatan belajar di SMPN 9, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (20/1/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/tom.

tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewacanakan agar siswa yang tidak lolos seleksi penerimaan sekolah negeri untuk bersekolah di sekolah swasta dengan biaya pemerintah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.

"Jadi itu kan bagian dari kebijaksanaan tentang penerimaan murid baru ya, jadi kita menghimbau kepada pemerintah daerah karena ini juga sesuai dengan aturan yang di undang-undang untuk membantu siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di swasta-swasta untuk mendapatkan bantuan dari pemda," ujar Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, usai mengikuti Rakor Tingkat Menteri (RTM) di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/1/2025).

Kemendikdasmen mengaku akan segera menerbitkan aturan teknis pelaksanaan arahan tersebut. Atip meminta masyarakat menunggu pengumuman sekaligus isi peraturan secara resmi.

“Secepatnya (dikeluarkan aturannya), karena supaya dapat dilaksanakan untuk penerimaan murid baru. Jadi tunggu dan bersabar saya tidak akan mengumumkan sebelum ditandatangani secara resmi,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menyebut pembiayaan oleh pemda dilakukan agar orang tua dan siswa tetap dapat merasakan pendidikan yang gratis seperti di sekolah negeri.

“Supaya orang tua mau, anak-anak yang diarahkan ke swasta itu akan dibiayai oleh pemerintah daerah,” ujar Biyanto di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/1/2024).

Biyanto menambahkan, sistem PPDB di sekolah negeri akan diterapkan sesuai batas maksimal daya tampung yang ditentukan agar pelaksanaan transparan. Sehingga, tak ada lagi tambahan-tambahan setelah penguncian dilakukan dan siswa akan diarahkan ke sekolah swasta.

“Nanti kan negeri itu dikunci ya. Misalnya untuk PPDB tahun ini SMA tertentu, satuan tertentu itu nerima maksimal sekian. Dikunci di sistem. Sehingga nggak bisa lagi nerima tambahan-tambahan, nggak bisa. Nah yang tidak tertampung di situ diarahkan ke swasta,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher