Menuju konten utama

Tolak Pengesahan RKUHP

Menurut rencana DPR akan mengesahkan RKUHP ini dalam rapat paripurna hari Selasa 6 Desember 2022 - ANTARA

Tolak Pengesahan RKUHP
Sejumlah mahasiswa membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (5/12/2022). Mereka menolak pengesahan RKUHP karena adanya sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. ANTARA FOTO/Arnas Padda
2022/12/06/antarafoto-jurnalis-tolak-pasal-bermasalah-di-rkuhp-051222-rai-5_ratio-16x9.jpg
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung memasang tulisan dalam aksi tolak 17 pasal bermasalah pada RKUHP di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (5/12/2022). AJI Bandung menuntut DPR dan pemerintah untuk mencabut 17 pasal bermasalah dalam RKUHP yang dinilai berpotensi mengekang kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
2022/12/06/antarafoto-aksi-tolak-pengesehan-rkuhp-051222-drl-1_ratio-16x9.jpg
Sejumlah aktivis dari gabungan sejumlah elemen masyarakat membawa poster saat berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022). Mereka menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
2022/12/06/antarafoto-aksi-tolak-pengesehan-rkuhp-051222-drl-2_ratio-16x9.jpg
Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) Sumarsih, ibu dari Bernardus Realino Norma Irmawan atau Wawan yang meninggal dalam tragedi Semanggi I tahun 1998, menyampaikan orasi saat mengikuti aksi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022). Aksi yang diikuti aktivis dari gabungan sejumlah elemen masyarakat tersebut menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/tom.
2022/12/06/antarafoto-jurnalis-tolak-pasal-bermasalah-di-rkuhp-051222-rai-3_ratio-16x9.jpg
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung membentangkan tulisan dalam aksi tolak 17 pasal bermasalah pada RKUHP di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (5/12/2022). AJI Bandung menuntut DPR dan pemerintah untuk mencabut 17 pasal bermasalah dalam RKUHP yang dinilai berpotensi mengekang kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Ratusan orang dari berbagai kelompok berunjuk rasa di berbagai lokasi di Indonesia untuk memprotes rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), terutama pasal-pasal yang dinilai akan semakin mengintimidasi masyarakat pada Senin 5 Desember 2022.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan RKUHP yang akan disahkan tersebut sudah disosialisasikan ke seluruh elemen masyarakat dan sudah lebih reformatif dibanding KUHP versi Belanda. Yasonna mempersilahkan yang tidak menyetujui RKUHP untuk menempuh jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut rencana DPR akan mengesahkan RKUHP ini dalam rapat paripurna hari Selasa 6 Desember 2022 - ANTARA

Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: R. Berto Wedhatama