Menuju konten utama

Syarat Naik Kapal Laut Terbaru Juni 2022 di PELNI dan ASDP Ferry

Berikut syarat naik kapal terbaru yang berlaku di bulan Juni 2022 sesuai SE Kemenhub. Persyaratan itu juga berlaku di kapal PELNI dan ASDP Ferry.

Syarat Naik Kapal Laut Terbaru Juni 2022 di PELNI dan ASDP Ferry
Pemudik memadati kapal laut KM Gunung Dempo yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Maluku, Selasa (28/5/2019). ANTARA FOTO/izaac mulyawan/wsj.

tirto.id - Syarat naik kapal laut terbaru, yang masih berlaku pada Juni 2022, mengikuti peraturan peraturan Satgas Covid-19 tentang ketentuan perjalanan di masa pandemi. Detail aturan turunannya sudah tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub).

Ketentuan syarat naik kapal laut bagi penumpang maupun nakhoda dan awak kapal itu tertuang di SE Kemenhub Nomor 55 Tahun 2022.

SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19 itu diterbitkan pada tanggal 18 Mei 2022.

Isi SE ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Dengan mulai diberlakukannya SE Kemenhub Nomor 55 Tahun 2022 [PDF], SE lain yang mengatur tentang hal yang sama, yakni SE Kemenhub Nomor 37 dan 47 Tahun 2022 sudah tidak berlaku lagi dan resmi dicabut.

Secara garis besar, SE Nomor 55 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kemenhub mengatur tentang syarat keberangkatan transportasi laut dengan protokol kesehatan bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), serta nakhoda dan awak kapal yang bertugas.

Ketentuan persyaratan naik kapal yang terdapat dalam SE tersebut berlaku untuk perjalanan ke seluruh pelabuhan di Indonesia. Namun, aturan tersebut dikecualikan untuk pelayaran di wilayah perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas.

Syarat Naik Kapal Laut Terbaru: Berlaku di Juni 2022

Mengacu pada SE Kemenhub Nomor 55 Tahun 2022, tahun ini PT. PELNI melalui akun media sosial resmi Instagram dan laman resmi ASDP Ferry pun menginformasikan kebijakan yang sama.

Berikut ini detail ketentuan syarat naik kapal laut terbaru, yang juga berlaku bagi para penumpang PELNI dan ASDP Ferry.

1. Syarat Naik Kapal Laut Bagi Penumpang

a. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

b. Penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).

c. Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, sebelum keberangkatan.

Sebagai pengecualian, syarat menunjukkan sertifikat vaksin tidak wajib untuk 3 jenis penumpang kapal dengan kriteria berikut:

  • Penumpang kapal beusia di bawah 6 tahun;
  • Nakhoda dan awak kapal yang sedang bertugas di atas kapal, dan tidak menunjukkan gejala indikasi COVID-19;
  • Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi (wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19).

Jika ada penumpang kapal yang menunjukkan gejala COVID-19, meskipun dalam surat keterangan hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen disebut negatif, tidak akan diperkenankan melanjutkan pelayaran. Penumpang dengan gejala Covid-19 akan diharuskan menjalani tes PCR serta karantina mandiri selama menunggu hasil proses pemeriksaan.

Para calon penumpang juga perlu mencermati syarat masuk pelabuhan. Untuk daftar persyaratan keluar masuk pelabuhan di seluruh Indonesia, selengkapnya dapat dilihat di link ini.

2. Aturan Naik Kapal Laut Bagi Nakhoda dan Awak Kapal

Sesuai dengan isi SE Kemenhub Nomor 55 Tahun 2022, para nakhoda dan awak kapal juga perlu mematuhi sejumlah aturan saat melakukan pelayaran. Detail ketentuan untuk para nakhoda serta awak kapal adalah sebagai berikut:

a. Nakhoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal (sign on), atau akan meninggalkan kapal (sign off), di seluruh pelabuhan Indonesia, wajib mematuhi ketentuan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, sebelum naik ke atas kapal dan segera setelah turun dari kapal.

Ketentuan tersebut, berlaku hanya bagi nakhoda dan awak kapal yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama. Sedangkan, bagi yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak diwajibkan menjalankan ketentuan di atas.

b. Nakhoda dan awak kapal laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan sign on dan sign off di pelabuhan.

c. Nakhoda dan awak kapal yang sedang bertugas di atas kapal, dan tidak menunjukkan gejala indikasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

d. Nakhoda dan awak kapal yang bergejala dan terindikasi COVID-19 harus menjalani karantina di ruangan terpisah di atas kapal sampai pelabuhan berikutnya, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Rapid Test Antigen.

e. Jika menunjukkan hasil positif, akan dilakukan tes diagnostik RT-PCR kepada nakhoda dan awak kapal.

f. Jika tes RT-PCR menunjukkan hasil positif, nakhoda dan awak kapal harus menjalani perawatan di RS dengan biaya yang ditanggung oleh Perusahaan Pelayaran. Posisi nakhoda dan awak kapal harus digantikan.

g. Jika ada kasus seperti di atas, nakhoda dan awak kapal lain tetap bisa melanjutkan perjalanan. Proses penggantian awak kapal dilakukan di pelabuhan berikutnya.

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK KAPAL LAUT atau tulisan lainnya dari Reynata Sanjaya

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Reynata Sanjaya
Penulis: Reynata Sanjaya
Editor: Addi M Idhom