Menuju konten utama

Syarat Naik Kapal Laut Menjelang Mudik Lebaran 2023

Berikut ini syarat naik kapal laut untuk mudik lebaran 2023 dan cara beli tiket Kapal Pelni secara online.

Syarat Naik Kapal Laut Menjelang Mudik Lebaran 2023
Sejumlah penumpang kapal Pelni Nggapulu asal Makassar, Sulawesi Selatan, turun dari tangga saat kapal yang mereka tumpangi tiba di Terminal Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/6/2018). ANTARA FOTO/Zabur Karuru

tirto.id - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 pada 19 April hingga 25 April 2023. Pada mulanya, berdasarkan SKB 3 Menteri, hari libur dan cuti bersama Lebaran 2023 dijadwalkan pada 21 April 2023 sampai 26 April 2023.

Mengutip dari Antara, perubahan tersebut ditetapkan melalui Rapat Tingkat Menteri yang digelar pada 29 Maret 2023. Pada rapat itu, dilakukan penandatanganan atas perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Perubahan tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan pada masyarakat agar mengambil cuti lebih awal. Dengan begitu, penumpukan massa pada puncak mudik yang diperkirakan bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri pada 21 April 2023 dapat dihindari.

Sementara itu, menjelang Lebaran 2023, PT PELNI menyiapkan 26 kapal penumpang dan 70 pelabuhan singgah. Angkutan lebaran jalur laut ini akan dilangsungkan selama 7 April sampai 8 Mei 2023.

Untuk menyiapkan angkutan lebaran, PT PELNI juga menjadwalkan sejumlah enam kapal penumpang mendapatkan perawatan tahunan pada Maret ini.

Hal itu dilakukan guna memastikan seluruh armada kapal siap menghadapi Angkutan Lebaran 2023 yang dimulai pada bulan April ini.

Terkait hal itu, demi keamanan dan kenyamanan bersama, pemerintah juga telah menetapkan syarat bagi pemudik yang akan naik kapal laut.

Syarat Naik Kapal Laut untuk Mudik Lebaran 2023

Pemerintah telah merilis Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Isi edaran tersebut mencakup protokol kesehatan umum, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, protokol kesehatan terhadap nakhoda dan awak kapal yang melakukan tugas pelayaran di Dalam Negeri, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi COVID-19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi penumpang kapal laut berdasarkan peraturan tersebut antara lain:

  1. Mematuhi protokol kesehatan 3 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
  2. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kerumunan;
  3. Mengganti masker secara berkala setiap 4 (empat) jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  4. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;
  5. Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan;
  6. Pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  7. Pelaku perjalanan berstatus Warga Negara Asing berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  8. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;
  9. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan;
  10. Bila sudah memenuhi ketentuan vaksinasi, pelaku perjalanan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  11. Pelaku perjalanan yang tidak bisa mendapatkan vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Selain itu, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan tentang kondisi yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  12. Ketentuan persyaratan nomor 6 sampai 11 tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas. Pelaku perjalanan pada poin ini mengikuti kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Cara Beli Tiket Kapal Pelni Online

Dilansir situs Pelayaran Nasional Indonesia, pembelian tiket Kapal Pelni dapat dilakukan melalui pelni.co.id, Contact Center 021-162, serta loket Pelni di kantor pusat dan kantor cabang atau agen perjalanan.

Adapun untuk pembelian tiket Kapal Pelni tidak bisa dilakukan secara mendadak. Pembelian maksimal dilakukan satu hari sebelum keberangkatan. Setiap transaksi akan diberikan kuota maksimal pembelian hingga 10 penumpang.

Selain itu, perlu diketahui bahwa jadwal pemberangkatan Kapal Pelni tidak tetap, sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti keadaan cuaca serta kondisi laut.

Berikut ini cara untuk membeli tiket Kapal Pelni secara online.

  1. Masuk ke alamat pelni.co.id.
  2. Pilih menu Reservasi Tiket. Lakukan pengisian data perjalanan terdiri dari asal kota atau pelabuhan, tanggal keberangkatan, jumlah penumpang, dan kelas kapal.
  3. Selanjutnya, klik Cari Pelayaran.
  4. Secara otomatis, laman akan menampilkan jenis kapal, jadwal keberangkatan, hingga harga tiket.
  5. Pilih kapal dan kelas sesuai kebutuhan.
  6. Kemudian, calon penumpang akan diarahkan ke laman reservasi, yang menampilkan data pemesanan dan jumlah pembayaran.
  7. Lakukan pengisian data penumpang, kemudian centang kotak setuju syarat dan ketentuan di bagian bawah serta pilih Lanjutkan.
  8. Pilih metode transaksi dan selesaikan pembayaran.
  9. Calon penumpang akan mendapatkan nomor resi yang digunakan untuk mencetak tiket di pelabuhan setelah pembayaran terverifikasi.

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Ibnu Azis