tirto.id - Indonesia akan memasuki musim mudik dalam rangka menyambut lebaran 2023 di bulan April 2023 mendatang. Anda bisa melakukan mudik dengan nyaman menggunakan kereta api baik jarak dekat maupun jarak jauh.
Lebaran tahun ini kemungkinan besar akan bersamaan lantaran antara Pemerintah maupun Muhammadiyah yang telah menjalani awal puasa Ramadhan 2023 pada hari yang sama yakni di hari Kamis, 23 Maret 2023 kemarin.
Sebelum memutuskan untuk melakukan mudik menggunakan kereta api, Anda perlu mengetahui sejumlah syarat yang diberlakukan oleh KAI.
Salah satu syarat wajib saat mudik menggunakan kereta api adalah sudah melakukan vaksin booster covid-19 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin pada aplikasi Peduli Lindungi maupun sertifikat vaksin tercetak.
Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Terbaru Tahun 2023
Dilansir dari situs resmi Kereta Api Indonesia, berikut merupakan persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah diterapkan sejak 19 Desember 2022 lalu.
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari
Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Untuk informasi lebih lanjut seputar syarat naik kereta api, Anda bisa menghubungi Customer Service atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp di nomor 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Yandri Daniel Damaledo