Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Syarat Antigen & PCR Kembali Berlaku Bagi PPDN yang Belum Booster

Pelaku perjalanan dalam negeri yang belum vaksin booster diwajibkan melampirkan hasil tes antigen dan PCR.

Syarat Antigen & PCR Kembali Berlaku Bagi PPDN yang Belum Booster
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, sejumlah aturan perubahan terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Salah satunya syarat antigen dan PCR kembali berlaku bagi PPDN yang belum booster.

Aturan baru ini berlaku mulai 2 April 2022 sesuai dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bahwa PPDN diwajibkan mendapat vaksin dosis ketiga atau booster.

“Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam," kata Wiku dalam rilis tertulis pada Minggu (3/4/2022).

Wiku meminta kepada masyarakat agar segera mendapat vaksin booster minimal 2 minggu sebelum melakukan perjalanan. Demi membentuk antibodi yang dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid.

“Sehingga diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," ungkapnya.

Syarat ini juga berlaku bagi anak dengan rentang usia 6 hingga 17 tahun.

“Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum," jelasnya.

Bagi komorbid atau masyarakat yang tidak bisa mendapat vaksin, maka diharuskan untuk melampirkan hasil tes negatif PCR dengan kurun waktu 3 x 24 jam.

“Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin,” kata dia.

Sedangkan anak di bawah 6 tahun tidak diberlakukan syarat testing. Namun diharuskan bersama pendamping saat melakukan perjalanan.

“Pendamping wajib memenuhi syarat testing atau vaksinasi saat sebelum perjalanan," terangnya.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengingatkan dengan keluarnya surat edaran ini masyarakat harus lebih waspada dan bersikap jujur mengenai kondisi diri saat melakukan skrining perjalanan.

“Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," harapnya.

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz