Menuju konten utama

Aturan Baru Perjalanan Internasional Selama Pandemi

Berikut adalah aturan baru bagi pelaku perjalanan internasional selama pandemi Covid-19.

Aturan Baru Perjalanan Internasional Selama Pandemi
Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2021). (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara)

tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah melakukan perubahan terhadap aturan lama terkait waktu karantina dan tes RT-PCR kedua, khususnya kepada para pelaku perjalanan internasional selama masa Covid-19.

Addendum Surat Edaran itu diteken langsung Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada Kamis (2/12) dan berlaku efektif mulai 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan. Kendati demikian, aturan itu akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Menurut Wiku, sampai saat ini, peraturan pelaku perjalanan internasional mengacu pada Surat Edaran Satgas Nomor 23 Tahun 2021, "membatasi kedatangan warga negara asing khususnya yang telah melakukan perjalanan ke negara yang mengalami transmisi komunitas varian Omicron," kata Wiku seperti dikutip Antara News.

Infografik BNPB aturan baru perjalanan internasional 2 Des

Infografik BNPB aturan baru perjalanan internasional. tirto.id/Fuad

Wiku mengatakan, perubahan di dalam aturan tersebut adalah, semua pelancong internasional yang datang ke Indonesia harus melakukan tes ulang RT-PCR dan wajib isolasi selama 10x24 jam. Aturan tersebut, kata dia, berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Kendati demikian, Wiku menjelaskan, untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia bisa melakukan isolasi mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam.

Perubahan selanjutnya adalah WNI dan WNA wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari kesembilan dan karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10x24 jam.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam, maka tes RT-PCR kedua dilakukan pada hari ke-13 karantina.

Sejumlah negara sudah menutup perbatasannya untuk membendung penyebaran Omicron, varian baru Covid-19 yang diidentifikasi di Afrika Selatan. Nama lain varian ini adalah B.1.1.529, baru ditemukan minggu lalu di Afrika Selatan.

DW melaporkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memprediksi adanya penyebaran Omicron secara global, tetapi organisasi itu menganjurkan agar perbatasan tetap terbuka.

Otoritas Afrika Selatan pun telah mengkritik sejumlah negara yang menutup perbatasannya dan menganggapnya "tidak perlu" dilakukan.

Sementara itu, sebuah studi dari provinsi Newfoundland dan Labrador Kanada juga menyimpulkan bahwa larangan keluar dan masuk perjalanan udara efektif.

"Tanpa kontrol yang tepat, masuknya pelancong yang terinfeksi dapat dengan mudah menjadi benih wabah eksponensial baru."

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait ATURAN PERJALANAN INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya