tirto.id - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Surat Edaran terbaru ini menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022, yang rilis pada Rabu (23/3/2022).
“Bagi PPLN yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai entry point, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).
Persyaratan yang wajib dipenuhi PPLN yakni menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan; hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; pada saat kedatangan wajib menjalani RT-PCR; dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.
Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di pintu kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan tes usap PCR dengan hasil negatif.
“PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam,” kata dia.
Novie mengimbau agar semua stakeholder dapat melakukan pengawasan terhadap operasional baik sebelum, saat dan sesudah penerbangan.
“Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan, sehingga dapat tercipta penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat dapat terpenuhi,” kata dia.
Bandara internasional yang menjadi pintu masuk ke Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan