tirto.id - Pemerintah menghapus kewajiban karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 23 Maret 2022. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menerangkan tidak ada kewajiban bagi PPLN sudah divaksinasi booster agar terbebas dari karantina.
"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan [bebas dari karantina]," kata Suharyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (24/03/2022).
Meski bebas karantina, PPLN wajib mengikuti pemeriksaan ulang PCR di pintu masuk Indonesia. "Bagi yang mendapat hasil negatif bisa melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Suharyanto mengatakan surat edaran Satgas COVID-19 sebelumnya yakni nomor 12 dan 13 telah dicabut sejak surat edaran terbaru diberlakukan.
"Terkait SE terbaru ini, merupakan penggabungan SE No. 12 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan SE No. 13 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan," terangnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan bagi PPLN yang belum mendapat vaksin lengkap atau hanya dosis pertama diwajibkan untuk karantina selama 5 hari serta wajib tes PCR.
Bagi PPLN dengan dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan diwajibkan untuk menjalani karantina 5x24 jam walau dinyatakan negatif berdasarkan tes PCR. Selanjutnya, mereka wajib mengikuti tes PCR kedua atau tes keluar pada hari ke-4 karantina.
"Apabila hasilnya negatif, maka PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan dengan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya," kata Wiku.
Selain itu, bagi PPLN yang belum divaksinasi baik WNI atau WNA bisa mendapatkan vaksin di bandara. Hal ini menjadi perubahan dari yang sebelumnya PPLN hanya dapat divaksinasi di tempat karantina saja. Hal itu juga berlaku untuk anak usia 6-17 tahun.
"Perubahan saat ini dikarenakan Indonesia sudah dapat memberikan vaksin untuk anak diatas usia 6 tahun," ujar Wiku.
Perihal asuransi bagi WNA, saat ini cukup melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan meliputi penanganan COVID-19 dan evakuasi medis. Jumlah minimal nilai pertanggungannya ditetapkan penyelenggara, pengelola, atau Pemerintah daerah setempat.
"Sebelumnya, nilai pertanggungan minimal setara 25.000 USD atau 20.000 SGD untuk PPLN yang masuk melalui pintu masuk di wilayah Batam dan Bintan," terangnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan