Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Sertifikat Vaksin jadi Syarat Masuk Mal saat Vaksinasi Belum Merata

Sertifikat vaksin akan jadi syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan. Bagaimana dengan mereka yang punya komorbid?

Sertifikat Vaksin jadi Syarat Masuk Mal saat Vaksinasi Belum Merata
Sejumlah warga dan pelajar mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Keliling di Kelurahan Cipedak, Jakarta, Rabu (14/07/2021). tirto.idAndrey Gromico

tirto.id - Sertifikat vaksinasi COVID-19 akan menjadi syarat masyarakat memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Usul ini datang dari Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid pada saat konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Setelah program vaksinasi terhadap karyawan dan pegawai mal dilakukan, maka pengunjung pun mesti menunjukkan telah menyelesaikan vaksinasi.

"Harapannya ritel-ritel itu, kalau mal-mal, kalau bisa sudah vaksinasi pekerja di dalam mal itu semua, dan kalau yang hadir bisa menunjukkan bahwa sudah divaksinasi, harapannya tetap dibuka supaya ritelnya pun tetap berjalan,” ujar Arsjad.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan memperkuat penyaringan (screening) pada aplikasi pedulilindungi.id. Tujuannya untuk memperkuat testing, tracing, dan treatment; serta angka penularan Covid-19 dapat ditekan.

"Akan di-upgrade (PeduliLindungi) untuk diintegrasikan untuk melakukan screening di mal atau pun di merchant karena ini akan dihubungkan dengan sistem di Kementerian Kesehatan dan di Kementerian Komunikasi dan Informasi sehingga menggunakan QR code bisa men-screening mereka yang sudah divaksinasi dan juga yang sudah di-tes PCR," kata dia dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mendukung wacana sertifikat vaksin jadi syarat masuk tempat perbelanjaan. Alasannya, kata dia, demi kekebalan komunitas atau herd immunity di Indonesia cepat tercapai. Meski menurutnya kebijakan tersebut akan berpotensi pada pengurangan pengunjung.

“Tetapi tidak akan berlangsung lama,” kata dia saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (27/7/2021).

Menurut Alphonzus, masyarakat tidak perlu khawatir untuk berkunjung ke pusat perbelanjaan. Sebab sebagian besar mal sudah menjadi sentra vaksinasi COVID.

"Sehingga masyarakat bisa melakukan vaksinasi sambil berkunjung ke pusat perbelanjaan atau berkunjung ke pusat perbelanjaan sambil melakukan vaksinasi,” ujarnya.

Dukungan serupa diutarakan Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah. Mereka bahkan sudah mensyaratkan vaksinasi untuk para karyawan di pertokoan mal. Mereka juga membuka sentra vaksinasi di beberapa tempat, khususnya Pulau Jawa.

“Pada dasarnya selagi masih boleh dibuka, ya enggak apa-apa,” kata dia saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (27/7/2021).

Mereka juga mencoba mendongkrak pertumbuhan pengunjung dengan mengadakan program diskon bagi setiap pengunjung yang telah menyelesaikan vaksinasi. Program tersebut akan berlangsung pada Agustus 2021.

“Jadi Sentra Vaksinasi dan Yuk Vaksin, Yuk Belanja merupakan satu kesatuan. Bagaimana sehat, baik bagi diri kita dan juga ekonomi sehat,” kata dia.

Vaksinansi Belum Merata

Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mendukung syarat tersebut, tapi dengan catatan vaksinasi sudah merata. Sementara dalam paparan vaksin.kemkes.go.id, cakupan vaksinasi tertinggi terjadi di Pulau Jawa dan Bali.

"Untuk daerah yang akses vaksin masih susah, sebaiknya pihak mal dapat bekerja sama dengan dinas terkait memfasiltasi ketersediaan vaksin gratis di dalam mal,” kata dia kepada reporter Tirto, Selasa (27/7/2021).

Berdasarkan pernyataan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, total keseluruhan vaksin di Indonesia sebanyak 130 juta dosis dan 68 juta dosis sudah terdistribusikan ke seluruh daerah: 50 persen ke Pulau Jawa dan Bali, sisanya menyebar ke 27 provinsi lainnya. Sementara Indonesia membutuhkan 426 juta dosis vaksin.

Data vaksinasi per 27 Juli 2021, terdapat 45.278.549 yang sudah dilakukan suntik vaksinasi tahap I. Sedangkan yang telah dilakukan suntikan ke-2 mencapai 18.666.343. Sementara target vaksinasi yang dicanangkan pemerintah sebanyak 208.265.720.

Kenyataan di lapangan seperti ini akan menyulitkan masyarakat yang berada di daerah dengan akses vaksinasi terbatas atau stok vaksinnya belum tersedia. Oleh sebab itu, Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman berpendapat pemerintah mesti melakukan pemerataan dengan didukung mengoptimalkan 3T.

“Di Australia, tidak ditanya sudah vaksin belum. Tapi pemerintah total dalam 3T. Sehingga kecil kemungkinannya seseorang membawa virus,” ujar Dicky kepada reporter Tirto.

Persoalan lain sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mal adalah tidak semua kelompok masyarakat bisa menerima vaksinasi. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) juga telah merekomendasikan kondisi kesehatan tertentu yang tak boleh mendapat vaksin COVID-19.

Berikut kriteria orang yang tidak boleh mendapat vaksin COVID-19 menurut PAPDI:

1. Pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis COVID-19.

2. Mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu ≥37,5°C, diukur menggunakan infrared thermometer/thermal gun).

3. Peserta wanita yang hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode imunisasi (berdasarkan wawancara dan hasil tes urin kehamilan).

4. Memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah seperti kemerahan, sesak napas dan bengkak.

5. Riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi injeksi intramuskular.

6. Adanya kelainan atau penyakit kronis (penyakit gangguan jantung yang berat, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginjal dan hati, tumor, dll) yang menurut petugas medis bias mengganggu imunisasi.

7. Subjek yang memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun seperti respons imun rendah (atau subjek yang pada 4 minggu terakhir sudah menerima terapi yang dapat menganggu respons imun (misalnya immunoglobulin intravena, produk yang berasal dari darah, atau terapi obat kortikosteroid jangka panjang (> 2 minggu)).

8. Memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf (penurunan fungsi sistem saraf) lainnya.

9. Mendapat imunisasi apa pun dalam waktu 1 bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam waktu 1 bulan ke depan.

10. Berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai.

Oleh sebab itu, epidemiolog sekaligus peneliti dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Mouhamad Bigwanto menyarankan ada persyaratan lain untuk mereka yang tidak bisa menerima vaksin, namun akan berkunjung ke pusat perbelanjaan.

“Untuk masyarakat yang tidak bisa di vaksin karena ada komorbid salah satu solusinya pakai surat keterangan dokter,” ujarnya kepada reporter Tirto, Selasa (27/7/2021).

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz