tirto.id - Pemerintah secara resmi mulai melakukan program vaksinasi COVID-19 hari ini Rabu (13/1/2021) dan Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang mendapat vaksin tersebut.
Melansir laman Satgas COVID-19, secara umum, vaksin bekerja dengan merangsang pembentukan kekebalan tubuh secara spesifik terhadap bakteri/virus penyebab penyakit tertentu. Sehingga apabila terpapar, seseorang akan bisa terhindar dari penularan ataupun sakit berat akibat penyakit tersebut.
Dengan kata lain seseorang yang sudah divaksin bukan berarti 100% kebal terhadap COVID-19, masih ada kemungkinan seseorang dapat terinfeksi COVID-19. Hanya saja mereka yang sudah mendapat vaksin COVID-19 jika terinfeksi virus Corona jenis baru maka tingkat keparahannya tak separah mereka yang tak mendapat vaksin COVID-19.
Sehingga meskipun sudah mendapat vaksin COVID-19 tetap penting untuk menerapkan 3M, yaitu menggunakan masker sesuai standar, menjaga jarak dan lebih sering mencuci tangan. Selain itu jika tak ada kepentingan mendesak sebaiknya tetap berada di dalam rumah.
Namun, sayangnya tak semua orang bisa mendapatkan vaksin COVID-19. Orang dengan kondisi kesehatan tertentu tidak direkomendasikan untuk mendapat vaksin COVID-19.
Beberapa waktu lalu, melalui surat resminya, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) juga telah merekomendasikan kondisi kesehatan tertentu yang tak boleh mendapat vaksin COVID-19.
"Sehubungan dengan rencana pemerintah melaksanakan program vaksinasi COVID-19, bersama ini kami sampaikan Rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengenai Pemberian Vaksinasi COVID-19 (Sinovac/Inactivated) pada Pasien dengan Penyakit Penyerta/ Komorbid," dikutip dari isi surat tersebut, Rabu (13/1/2021).
Berikut kriteria orang yang tak boleh mendapat vaksin COVID-19 menurut PAPDI,
1. Pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis COVID-19.
2. Mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu ≥37,5°C, diukur menggunakan infrared thermometer/thermal gun).
3. Peserta wanita yang hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode imunisasi (berdasarkan wawancara dan hasil tes urin kehamilan).
4. Memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah seperti kemerahan, sesak napas dan bengkak.
5. Riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi injeksi intramuskular.
6. Adanya kelainan atau penyakit kronis (penyakit gangguan jantung yang berat, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginjal dan hati, tumor, dll) yang menurut petugas medis bias mengganggu imunisasi
7. Subjek yang memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun seperti respons imun rendah (atau subjek yang pada 4 minggu terakhir sudah menerima terapi yang dapat menganggu respons imun (misalnya immunoglobulin intravena, produk yang berasal dari darah, atau terapi obat kortikosteroid jangka panjang (> 2 minggu)).
8. Memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf (penurunan fungsi sistem saraf) lainnya.
9. Mendapat imunisasi apapun dalam waktu 1 bulan kebelakang atau akan menerima vaksin lain dalam waktu 1 bulan kedepan.
10. Berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai.
Editor: Agung DH