tirto.id - Pengusaha Andi Irfan Jaya didakwa membantu Djoko Tjandra menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar) sekaligus melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp145,6 miliar).
"Terdakwa Andi Irfan Jaya memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari untuk menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan 1 juta dolar AS dari Djoko Soegiarto Tjandra untuk mengurus fatwa Mahakamah Agung melalui Kejaksaan Agung," kata jaksa Kejaksaan Agung Eko Cahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/11/2020), seperti dilansir Antara.
Tujuan pemberian suap itu adalah agar pidana penjara 2 tahun yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra Putusan PK Nomor 12 pada 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Dalam dakwaan disebutkan Andi Irfan dihubungi Pinangki Sirna Malasari pada 22 November 2019 untuk bertemu Djoko Tjandra pada 25 November di Kuala Lumpur, Malaysia. Selain keduanya, ada juga advokat Anita Kolopaking.
Sesampai-nya di Kuala Lumpur, ketiganya bertemu Djoko Tjandra di kantornya, The Exchange 106 dan dalam pertemuan itu Pinangki memperkenalkan Andi Irfan sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.
Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka terkait gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) pada 2 September 2020.
Andi disangkakan melanggar pasal 15 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri