Menuju konten utama

Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Pinangki Jadi 4 Tahun Penjara

Putusan bagi jaksa Pinangki itu lebih ringan 6 tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama yakni 10 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Pinangki Jadi 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama yakni 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian tertulis dalam salinan putusan yang dibacakan pada Senin (14/6/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim PT DKI Jakarta sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pinangki terbukti menerima suap 500.000 dollar Amerika Serikat, dari 1 juta dollar Amerika Serikat yang dijanjikan oleh terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Uang itu adalah imbalan atau fee sebab Pinangki memperkenalkan diri sebagai jaksa yang mampu mengatur agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Tjandra berdasar Putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Dengan demikian, Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa perlu mendekam di penjara.

Pinangki pun terbukti mencuci uang tersebut guna menghilangkan asal usulnya sebagai duit suap.

Selain itu, Pinangki terbukti bermufakat jahat untuk korupsi dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra. Mereka berencana memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung agar pidana yang dijatuhkan kepada Joko Tjandra tidak dieksekusi.

Namun, majelis hakim menilai vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya terlalu berat. Menurut hakim, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta ikhlas dipecat sebagai jaksa. Selain itu, Pinangki masih memiliki anak berusia 4 tahun sehingga berhak mengasuh anaknya. Pinangki juga harus dipandang sebagai perempuan yang harus diperlakukan adil.

Selain itu, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Hakim pun memandang, tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca juga artikel terkait KASUS JAKSA PINANGKI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan