Menuju konten utama

Kasus Djoko Tjandra: Pinangki Biasa Kirim Uang hingga Rp500 Juta

Pungki Primarini mengakui kakaknya biasa mengirimkan uang hingga Rp500 juta untuk kebutuhan rumah tangga yang dikirim 3 atau 6 bulan sekali.

Kasus Djoko Tjandra: Pinangki Biasa Kirim Uang hingga Rp500 Juta
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Adik jaksa Pinangki Sirna Malasari bernama Pungki Primarini mengakui bahwa kakaknya biasa mengirimkan uang hingga Rp500 juta untuk kebutuhan rumah tangga yang dikirim 3 atau 6 bulan sekali.

Pungki mengatakan demikian saat menjadi saksi untuk kakaknya, mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki yang menjadi terdakwa dalam perkara Djoko Tjandra.

"Di dalam BAP saudara mengatakan 'Terkadang Pinangki mengirimkan ke rekening saya 3 atau 5 atau 6 bulan sekali dan nilai yang dikirim paling sedikit Rp100 juta, paling besar Rp500 juta ke rekening BCA atas nama saya sendiri', benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/11/2020) dilansir dari Antara.

"Betul tapi saya tahu nominal-nya saat diperiksa di Kejaksaan Agung, saat ditunjukkan rekening koran saya," jawab Pungki.

Pungki mengaku selama ini tidak menyadari kakaknya telah mengirimkan uang sebanyak itu hanya untuk membiayai kebutuhan rumah tangga.

"Tidak, karena sejak dulu sudah seperti itu, sejak suami yang pertama, mas Djoko. Saya tidak pernah memperhatikan," jawab Pungki.

Menurut Pungki, Djoko yang menjadi suami pertama Pinangki berprofesi sebagai jaksa dan pengacara.

"Ada simpanan di brankas, duit semua ada uang asing tapi tidak tahu apakah dolar AS atau Singapura," ungkap Pungki.

Pungki pun mengungkapkan jumlah gaji pembantu rumah tangga, pengasuh anak, supir, koki dan pembantu lainnya.

Misalnya, gaji pembantu rumah tangga Rp6,5 juta/bulan, gaji pengasuh anak Rp7,5 juta/bulan, supir punya gaji Rp5 juta/bulan ditambah uang makan Rp3 juta, koki mendapat Rp4,2 juta/bulan, penjaga rumah di Sentul Rp3 juta, perawat bapak Pungki Rp3,3 juta per bulan.

"Total Rp70 juta, itu semua dari kakak saya," tambah Pungki.

"Apakah dibelikan mobil Mercedes E300 pada 2018?" tanya jaksa Roni.

"Itu pembelian 2017, harganya saya kurang tahu tapi mobil baru," ungkap Pungki.

Di hadapan majelis hakim, Pungki mengaku hanya tahu kakaknya berprofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Agung dengan penghasilan sekitar Rp13 juta per bulan tanpa memiliki usaha lain.

Pungki juga mengaku pernah ikut kakaknya pergi ke Amerika Serikat sebanyak tiga kali untuk operasi sinus dan cek kanker payudara.

Namun Pungki tidak tahu dari mana sumber uang Pinangki membiayai semua perjalanannya tersebut, termasuk perjalanan ke Singapura dan Kuala Lumpur.

Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu lalu ditukarkan ke mata uang rupiah dan ditransfer ke rekening Pungki yaitu sebesar 10 ribu dolar AS menjadi Rp147.130.000 pada 18 Mei 2020.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PINANGKI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto