tirto.id - Tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan uji kebohongan atau poligraf oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Selasa (6/9/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan selain Putri Candrawathi, pemeriksaan uji kebohongan juga dilakukan kepada saksi Susi, asisten rumah tangga keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Hari ini PC dan Susi," kata Andi dikutip dari Antara.
Andi mengatakan, uji kebohongan ini dilaksanakan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Jadwalnya bakda zuhur, sekitar jam satu-an siang nanti," ucapnya.
Menurut jenderal bintang satu itu, Putri Candrawathi dan saksi Susi sudah menyanggupi untuk hadir memenuhi permintaan penyidik.
"Insyaallah akan hadir," terang Andi.
Uji kebohongan dijadwalkan sejak Senin (5/9/2022), Selasa (6/9/2022) dan Rabu (7/9/2022). Per hari dijadwalkan dua orang yang diperiksa.
Hari Senin (5/9/2022) kemarin yang dilakukan uji kebohongan adalah Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kemudian hari ini Putri Candrawathi dan saksi Susi.
Untuk pemeriksaan hari Rabu dijadwalkan Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Rencananya seperti itu," kata mantan Wadittipidum Bareskrim Polri itu.
Andi menjelaskan uji kebohongan dilakukan dalam rangka menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan. Pemeriksaan ini, kata dia, diperlukan untuk melengkapi berkas dan bukti petunjuk.
"Untuk kelengkapan berkas dan bukti petunjuk," ujar Andi.
Mendorong Perlakuan Setara
Polisi menahan empat tersangka pembunuhan Brigadir J, kecuali istri Sambo Putri Candrawathi. Penyidik mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap Putri yang disebut memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya belum stabil.
"Kemudian ada permintaan dari kuasa hukum untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, [kedua] kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita,” kata Ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis 1 September 2022.
Agung menyebut pihaknya telah melakukan pencekalan kepada Putri Candrawathi supaya tidak bepergian ke luar negeri. “Dan pengacara menyanggupi Ibu PC akan kooperatif dan ada wajib lapor,” tutur Agung.
Pernyataan Timsus Polri diperkuat Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ia mengatakan kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Permohonan telah diterima melalui pengacaranya, penahanan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik yang menangani suatu kasus. Alasan penahanan subjektif (Pasal 21 ayat (1) KUHAP) dan alasan obyektif (Pasal 21 ayat (4) KUHAP) menjadi dasar pertimbangan penyidik,” kata Dedi melalui pesan singkat, Kamis 1 September 2022.
Namun langkah penyidik tidak menahan Putri dikritik Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menyebut Polri bertindak diskriminatif dengan tidak menahan istri Sambo tersebut. Sebab, kata Sugeng, dalam banyak kasus perempuan berhadapan dengan hukum, polisi tetap melakukan penahanan meskipun perempuan tersebut memiliki anak kecil.
“Masyarakat juga melihat tindak diskriminasi yang dilakukan oleh penyidik timsus dengan tidak menahan atas alasan kemanusiaan. Karena banyak perkara lain seorang tersangka perempuan yang memiliki anak tetap ditahan. Contohnya Baiq Nuril, kemudian beberapa tersangka lain,” kata Sugeng saat dihubungi Tirto, Jumat 2 September 2022.
Karena itu, kata Sugeng, IPW mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Pasalnya, Putri dinilai tak kooperatif dalam proses penyidikan.
“Penyidik dari timsus harus segera menahan Ibu Putri sebagai tersangka. Karena perkembangan lebih lanjut dari 2 perkembangan terakhir, rekonstruksi dan konfrontasi, mengindikasikan Ibu Putri tidak kooperatif. Adanya konfrontasi menunjukkan bahwa keterangan Ibu Putri berbeda dengan keterangan saksi-saksi dan tersangka yang lain,” pungkas Sugeng.