tirto.id - Mantan Karokorwas PPNS Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditahan di tahanan khusus selama dua pekan usai pemeriksaan sementara ihwal penerbitan surat jalan Djoko Soegiarto Tjandra.
"Mulai malam ini Brigjen PU akan ditempatkan di tempat khusus di Provost Mabes Polri selama 14 hari," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).
Penahanan itu sebagai sanksi lantaran Prasetijo bertindak melebihi kewenangan.
"Pemeriksaan masih belum selesai. Penyidik Div Propam tidak berhenti di sini, Propam akan mendalami kira-kira apakah ada keterlibatan pihak lain," imbuh Argo.
Berdasarkan penyelidikan awal, jenderal bintang satu itu menerbitkan surat jalan tanpa diketahui atasannya dan merupakan inisiatif pribadi.
Prasetijo telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Imbasnya, Prasetijo dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke bagian Yanma Mabes Polri.
Pemindahan itu terdaftar dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 bertanggal 15 Juli 2020, yang ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Ini jadi pembelajaran buat personel Polri yang lain. Kami ingin menegakkan aturan," ujar Argo.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat