Menuju konten utama

Kabareskrim Bentuk Tim Gabungan Usut Surat Jalan Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan sedang mengusut perkara surat jalan Djoko Soegiarto Tjandra yang dikeluarkan olaeh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri.

Kabareskrim Bentuk Tim Gabungan Usut Surat Jalan Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) dan jajarannya bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan sedang mengusut perkara surat jalan Djoko Soegiarto Tjandra yang dikeluarkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri.

"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan itu didalami Divisi Propam Polri dan dibentuk tim gabungan untuk usut tuntas siapapun yang terlibat," ujar Listyo ketika dihubungi wartawan, Rabu (15/7/2020).

Dia akan bertindak jika dokumen tersebut terbukti diterbitkan oleh jajarannya. "Kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat," sambung Listyo. Surat jalan itu pertama kali diinformasikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Surat itu Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Dalam surat itu, Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak menggunakan pesawat. Keperluan perjalanan ialah konsultasi dan koordinasi. Dia direncanakan kembali ke ibu kota pada 22 Juni 2020.

"Kami tak pernah ragu untuk tindak tegas oknum anggota yang terbukti lakukan pelanggaran dan juga peringatan bagi yang lain agar menjaga muruah institusi," tutur Listyo.

Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mendesak agar Brigjen Pol Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa.

"Melihat kinerja Bareskrim Polri yang mengerikan ini sudah saatnya Presiden Jokowi turun tangan mengevaluasi kinerja Bareskrim. Sebab melindungi dan memberi surat jalan pada buronan kasus korupsi sekelas Djoko Tjandra," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima hari ini.

Djoko meninggalkan Indonesia pada tahun 2009 saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepadanya terkait korupsi pengalihan (cessie) tagihan Bank Bali. Sejak buron, kabarnya simpang siur. Ia dikabarkan lari ke negara tetangga dan menjadi warga negara Papua Nugini.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri