tirto.id - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, merespons isu surat jalan yang dikeluarkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri untuk Djoko Soegiarto Tjandra.
Surat itu Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Dalam surat itu, Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak menggunakan pesawat.
Keperluan perjalanan ialah konsultasi dan koordinasi. Dia direncanakan kembali ke ibu kota pada 22 Juni 2020. "Saya minta untuk didalami Div Propam Polri tentang info surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas," ucap Listyo ketika dihubungi wartawan, Rabu (15/7/2020).
Kalau terbukti ada anggota Polri yang menerbitkan surat jalan itu, Listyo mengklaim akan menindaknya. "Kami tak pernah ragu untuk tindak tegas oknum anggota yang terbukti lakukan pelanggaran dan juga peringatan bagi yang lain agar menjaga muruah institusi," lanjut dia.
"Itu komitmen untuk menjaga institusi, namun tetap kamu periksa dahulu di Div Propam. Kalau ada tanda-tanda, langsung kami berikan tindakan tegas," imbuh Listyo.
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mendesak agar Brigjen Pol Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa.
Prasetyo Utomo, kata Neta, adalah alumni Akpol 1991, teman satu angkatan Listyo Sigit. "Melihat kinerja Bareskrim Polri yang mengerikan ini sudah saatnya Presiden Jokowi turun tangan mengevaluasi kinerja Bareskrim. Sebab melindungi dan memberi surat jalan pada buronan kasus korupsi sekelas Djoko Tjandra," ujar dia dalam keterangan tertulis.
Penerbitan surat jalan itu, menurut Neta, sebagai menampar wajah Presiden Jokowi. Pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra melakukan perekaman e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Dihari yang sama, buronan Kejagung tersebut mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejadian itu menggegerkan dan aparat penegak hukum dinilai kecolongan. Djoko meninggalkan Indonesia pada tahun 2009 saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepadanya terkait korupsi pengalihan (cessie) tagihan Bank Bali. Sejak buron, kabarnya simpang siur. Ia dikabarkan lari ke negara tetangga dan menjadi warga negara Papua Nugini (PNG).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri