Menuju konten utama

SYL Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka ke PN Jaksel

Sidang praperadilan Syahrul Yasin Limpo atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Kementan oleh KPK akan digelar pada Senin (30/10/2023).

 

SYL Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka ke PN Jaksel
Syahrul Yasin Limpo dan Pratikno di kompleks Kemensetneg, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (Tirto.id/Andrian Pratama Taher)

tirto.id - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus tersebut kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto membenarkan pengajuan pra peradilan tersebut.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka Pemohon: Syahrul Yasin Limpo Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (11/10/2023).

Djuyamto menegaskan, sidang praperadilan tersebut pertama kalinya akan digelar pada Senin (30/10/2023). Sidang akan dipimpin hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.

Berdasarkan informasi, pengajuan pra peradilan tersebut diajukan pada Selasa (10/10/2023). Berdasarkan surat pengajuan praperadilan yang beredar, gugatan tersebut diajukan SYL atas penetapan tersangka dirinya sejak 27 September 2023.

Pengajuan praperadilan itu diajukan SYL karena penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi usai proses hukum naik ke penyidikan. SYL menyatakan pemeriksaan baru satu kali dilakukan oleh penyidik KPK pada tahap penyelidikan.

Selain itu, SYL memandang bahwa penetapan tersangka dirinya tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan karena belum menjalani pemeriksaan di tahap tersebut. KPK pun dinilai telah melakukan penyalahgunaan kewenangan atas penetapan tersangka itu.

Pada kasus ini, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, KPK belum menjelaskan duduk perkara kasus di Kementan itu.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, kasus ini akan diumumkan secara jelas apabila perkara sudah secara utuh diungkap. Kendati demikian, ia membeberkan ada tiga bagian perkara yang terjadi.

“Dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan TPPU,” kata Firli, Senin (9/10/2023).

KPK pun gagal memeriksa SYL hari ini dikarenakan senior Partai Nasdem itu berada di kampung halamannya. SYL mengaku menjenguk ibunya yang tengah jatuh sakit di usia 88 tahun itu agar kuat menghadapi situasi saat ini.

“Saya Menghormati KPK, Namun izinkan Saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung,” ujar SYL dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023).

Baca juga artikel terkait SIDANG PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat