Menuju konten utama

Ajudan Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan pemeriksaan ADC Ketua KPK pada Rabu kemarin (11/10) terkait kasus pemerasan terhadap SYL, namun bersangkutan tak hadir

Ajudan Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah) berjalan usai rapat kerja bersama Komisi III DPR dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa aide-de-camp (ADC) alias ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak berujar, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada ajudan Firli. Namun, ajudan Firli tak bisa hadir.

"ADC Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin, sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir," katanya kepada awak media, Kamis (12/10/2023).

Ade mengatakan, ajudan Firli beralasan tengah sibuk bekerja sehingga tak bisa menghadiri pemeriksaan. Ajudan Firli lantas meminta agenda pemeriksaan agar dijadwalkan ulang.

Menurut Ade, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan kepada ajudan Firli, yakni pada Jumat (13/10/2023).

"Yang bersangkutan tidak hadir dan memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas. Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok," tuturnya.

Ade menambahkan, Polda Metro Jaya telah memeriksa total 11 saksi dalam tahap penyidikan kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Salah satunya, yakni Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Pemeriksaan terhadap Kombes Irwan berlangsung pada Rabu (11/10/2023). Irwan diperiksa mulai pukul 13.10-22.30 WIB. Menurut Ade, proses penyidikan kasus dugaan pemerasan itu masih terus berlangsung hingga saat ini.

"Sudah 11 orang saksi di tahapan penyidikan telah diperiksa sampai tadi malam," sebutnya.

"(Pemeriksaan Kombes Irwan) sudah selesai sekira pukul 22.30 WIB. Pemeriksaan sekitar tujuh jam. Beliau (Kombes Irwan) diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Ade.

Mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya ini telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan pada 11 Oktober 2023.

SYL mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian akibat terjerat perkara tersebut. SYL telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Mensesneg Pratikno dan berpamitan dengan Jokowi pada Minggu (8/10/2023) malam di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca juga artikel terkait POLDA METRO JAYA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat