tirto.id - Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bekasi, dikabarkan digeledah penyidik kepolisian buntut kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Merespon kabar itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku belum mengetahui informasi resmi soal penggeledahan rumah Firli.
"Saya sejauh ini belum mendapatkan informasi apapun dari penyidik ya, kami tunggu seluruhnya," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/10/2023).
Trunoyudo meminta masyarakat tak hanya mengawasi rumor yang beredar, melainkan juga tidak berspekulasi atas penggeledahan rumah pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Saya berharap kepada rekan-rekan, rekan-rekan selain melakukan pengawasan, (juga) tidak berspekulasi juga. Tetap menunggu dari proses ini," tuturnya.
Penggeledahan kediaman Firli berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Pemerasan tersebut mencuat usai beredar surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terhadap Heri selaku sopir SYL.
Surat yang beredar itu bernomor B/10339/VIII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 25 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak. Pemanggilan terhadap sopir SYL merujuk pada laporan informasi nomor LI-235/VII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023.
Dalam surat itu tertulis Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Polda Metro Jaya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, (5/10/2023). Tak hanya itu, penyidik juga kembali memeriksa saksi Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dikutip Antara, Minggu (8/10/2023).
Namun Ade Safri tak menjelaskan kapan tepatnya Irwan dimintai keterangan. Dia hanya membeberkan Irwan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
Ade juga tak mengungkapkan keterangan apa yang digali oleh penyidik terhadap Irwan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut. Dia hanya menjelaskan penyidik nantinya akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.
"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Ade Safri.
Di satu sisi, KPK saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. KPK telah memeriksa sejumlah lokasi mulai dari kantor Kementan hingga rumah SYL.
SYL disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan pada 26 September 2023. Meski begitu, KPK belum menyampaikan pernyataan resmi terkait hal tersebut.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat