tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa total uang yang dinikmati dari tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) senilai Rp13,9 miliar berbeda dengan temuan di rumah dinasnya saat penggeledahan. Saat menggeledah, tim penyidik menyita uang Rp30 miliar.
"Adapun temuan penggeledahan tentu hal berbeda," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (12/10/2023).
Menurut Ali, nilai Rp13,9 miliar yang dinyatakan dinikmati oleh SYL adalah bukti awal adanya perbuatan melawan hukum di Kementan.
Kemudian, untuk memperkuat bukti awal tersebut, dilakukan penggeledahan. Ali menegaskan penggeledahan itu memperkuat dugaan korupsi yang telah dikonstruksikan oleh penyidik.
"Lebih lanjut pasti kami dalami," tutur Ali.
Diketahui, penyidik KPK telah mengumumkan penetapan tersangka SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Ketiganya terbukti melakukan pemungutan setoran dari ASN eselon I dan II di Kementan.
Besar setoran tersebut berkisar antara US$4.000-US$10.000. Setoran diberikan mulai dari cara transfer, penarikan uang tunai, maupun pemberian barang.
"SYL menginstruksikan KS dan MH meminta penarikan duit eselon I dan II berupa penarikan tunai, transfer, dan pemberian jasa," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023).
Dibeberkan Tanak, penarikan uang setoran tersebut dari mark up proyek-proyek yang ada di Kementan. Hingga saat ini, total uang yang dinikmati ketiga tersangka mencapai Rp13,9 miliar.
SYL menggunakan uang setoran tersebut, kata Tanak, guna keperluan pribadi dirinya dan keluarga. Beberapa pengeluaran SYL yang dipenuhi dari uang tersebut adalah pembayaran kartu kredit dan cicilan mobil Alphard.
Hingga saat berita ini diterbitkan, penyidik KPK baru menahan Kasdi. Sementara, SYL dan Muhammad Hatta belum juga memenuhi panggilan penyidik sejak kemarin (11/10/2023).
SYL mengaku tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena mengunjungi dan menemani ibunya yang sakit di Makassar. Kendati demikian, usai kemarin diumumkan sebagai tersangka, SYL langsung kembali ke Jakarta dan memastikan untuk datang ke KPK untuk mengikuti proses hukum.
Di sisi lain, tersangka Muhammad Hatta belum diketahui alasan mangkir dari panggilan penyidik. KPK pun mengimbau para pihak terkait kooperatif untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat